Peliput: Darson

BURANGA, BP – Setelah menuai pro- kontra, syarat mewajibkan calon kepala desa (Cakades) harus pandai baca tulis Al Qur’an akhirnya resmi dihilangkan. Dimana, sebelumnya peraturan tersebut dimasukan dalam pasal peraturan bupati (Perbub) terkait regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang rencananya bakal digelar serentak, Maret tahun 2017 mendatang.
Keputusan tersebut dilakukan oleh Tim Perencanaan dan Penyusun Perbub Pilkades Butur, usai dilakukan pembahasan bersama terkait perbub mengenai pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa masyoritas mengajukan usulan harus dihilangkan.
Ketua Tim Perencana dan Penyusunan Perbub Pilkades, Tusar mengatakan, keputusan menghilangkan syarat kemampuan baca tulis alquran bagi calon kepala desa merupakan kesepakatan bersama. Dia tak menampik, adanya regulasi yang mewajibkan calon kepala dasa harus pintar melafadzkan kitab suci Al Qur’an ada yang mendukung, tak sedikit pula yang menolak.
“Setelah dilakukan pengkajian secara matang syarat yang mewajibkan kepala desa harus pandai membaca alquran diputuskan secara bersama dihilangkan,” kata Tusar, ditemui di kantornya, akhir pekan kemarin.
Menurutnya pria yang bekerja di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Butur ini dihilangkannya peraturan tersebut karena juga adanya pertimbangan Butur bukanlah daerah khusus yang menerapkan syariat islam dan cukup syarat yang tercantum beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sudah dapat mewakili.
Diungkapkannya, Perbub terkait pilkades Butur tersebut telah ada di meja Kabag Hukum Butur. Kemudian bakal diserahkan ke Biro Hukum Pemrov Sultra untuk dilakukan evaluasi dan setelah itu ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Buton Utara membantah, penghapusan syarat calon kepala desa yang mewajibkan harus pandai membaca alquran betentangan dengan visi dan misinya untuk mewujudkan aparatur pemerintahan desa yang relegius.
Penerapan syarat baca tulis alquran, ujar mantan Karo Humas Pemprov Sultra ini harus ada Peraturan Bupati khusus yang mengatur terkait hal itu. Jika syarat tersebut dipaksakan bakal rawan digugat oleh para calon kepala desa dikemudian hari.
Sekedar informasi sebanyak 43 desa tahun depan bakal mengambil bagian dalam penyelenggaraan pilkades serentak untuk memilih pemimpin mereka yang terbaik. Puluhan desa tersebut kini masih dijabat pelaksana sementara.(***)