Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Biro Lingkungan Hidup Provinsi (BLH) Sultra terpaksa menghentikan proyek pembangunan reklamasi pantai di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga. Pasalnya, CV Butuni belum mengantongi sejumlah dokumen izin pembangunan seperti Amdal dan izin pengelolaan wilayah pesisir yang belum dilengkapi.

Pj Bupati Busel Dr Ir H Ilah Ladamay mengatakan, Pemkab Busel tidak pernah melarang pembangunan pekerjaan proyek tersebut, hanya saja, Biro Lingkungan Hidup provinsi telah memerintahkan Pemda Busel untuk penghentian pekerjaan itu dikarenakan belum ada dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan sejumlah dokumen izin lainnya.

“Saya tidak pernah melarang pekerjaan itu, tapi ini larangan dari BLH provinsi. Nanti minta suratnya sama KLH kita,” tegas Ilah.

Dikatakannya, arahan penghentian proyek tersebut sudah disampaikan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umun Kabupaten Busel sejak tiga pekan lalu, namun tidak pernah terlaksana sebagaimana mestinya.

“Masalah ini saya sudah sampaikan beberapa kali sama Kadis PU, bahkan penyampaian ini sejak tiga Minggu lalu. Makanya ini saya mau panggil Kadis PU,” kata Ilah.

Untuk menyelesaikan hal itu, pria berdarah Sampolawa ini telah memerintahkan Asisten I Pemkab Busel Kostantinus Bukide untuk menjawab surat BLH Provinsi bahwa Pemkab Busel telah menghentikan pekerjaan reklamasi pantai yang menelan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tersebut.

“Yang kedua saya akan menyurati PU bahwa jika pekerjaan tersebut tidak dihentikan sambil menunggu kelengkapan dokumen, maka kami akan memberikan sangsi kepada PU,” ancamnya.

Dilanjutkan, sesuai dengan mekanisme, setiap pengelolaan wilayah pesisir harus memiliki garis pantai. Sementara izin garis pantai itu dikeluarkan oleh TNI Angkatan Laut (AL). Selain itu, setiap pembangunan yang harus mengantongi izin amdal harus di perhatikan secara baik, sehingga yang sudah dibangun harus dikelola dengan baik.

“Sesungguhnya kalau kita bicara pengelolaan pesisir itu, garis pantai itu izinnya harus dari angkatan laut. Kalau yang ini sudah pasti belum ada izin itu. Tidak menutup kemungkinan pembangunan seperti ini tidak berdampak pada lingkungan pesisir,” jelasnya.

Selain pembangunan reklamasi yang kerjakan oleh CV Butuni di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga itu, pembangunan Tempat Penampungan Ikan (TPI) yang terletak di Kecamatan Sampolawa juga diduga kuat tidak mengamtongi amdal.

Dia menilai, terdapat proses pembiaran dalam pelaksanaan pembangunan yang menelan anggaran daerah miliaran rupiah itu. Namun ia mengaku akan memproses persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain disini, di Sampolawa juga sepertinya seperti ini, amdalnya juga belum selesai. Ini bukan masalah selera, tetapi ini masalah aturan, dan kalau kita langgar aturan itu konsekuensinya berat. Tentu disitu ada proses pembiaran, dan pembiaran itu hukumannya berat,” nilainya.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Busel La Usman. Kata dia, bukan hanya dokumen amdal, namun beberapa surat izin juga belum di kantongi dalam pembangunan tersebut.

“Bukan hanya amdal, tapi ada beberapa surat izin itu belum di selesaikan,” kata La Usman, saat ditemui diruang kerjanya.

Menyikapi hal tersebut lanjutnya, dewan akan sependapat dengan pemerintah agar pekerjaan tersebut dihentikan sementara sambil menunggu kelengkapan dokumen.

“Jadi sikap kami itu kalau itu tidak memenuhi persyaratan maka dewan sepakat pekerjaan itu dihentikan sementara sambil menikmati mengurus kelengkapan dokumennya. Misalnya itu sudah selesai mungkin pekerjaan itu bisa dilanjutkan kembali,” ungkapnya.

Legislator PAN ini mengaku telah menegur kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. Bahkan dewan juga telah memerintahkan pihak Dinas PU Busel agar menghentikan pekerjaan tersebut.

“Kita sudah tegur tadi kontraktornya itu, bahkan kami sudah menelpon Kadis PU bahwa kenapa masih ada aktifitas pekerjaan sementara pekerjaan ini sudah di hentikan. Sebagai lembaga kontrol, dewan akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas PU, untuk mengkonsultasikan persoalan ini ke BLK Provinsi Sultra. Pasalnya, dewan tidak ingin jika pekerjaan yang telah dianggarkan oleh dewan bermasalah,” pungkasnya.(*)