Peliput : Amirul
BATAUGA, BP-Surat rekmendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2129/ KASN/ 1/ 2016, yang meminta kepada kepala daerah setempat untuk memberi peringatan kepada Dr. Darwis.

Pj, Bupati Buton Selatan Dr. Ir H OMN Ilah Ladamay tak ambil diam, atas rekomendasi KASN itu, Ia mengaku telah menegur Kadis Kesehatan Dr. Darwis Makka karena terbukti ambil bagian untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan yakni, Muhammad Faizal La Imu dan Wa Ode Hasniwati saat halal bilhal PAN di Lapangan Karada, Batauga.
“Kami diminta oleh KASN untuk memberi peringatan kepada kadis kesehatan, Dr. Darwis supaya tidak mengulangi dan berhati-hati dalam mengikuti kegiatan politik meskipun alasannya itu menjalankan peran dan fungsinya sebagai tenaga medis,” kata Ilah Ladamay saat ditemui di Rujabnya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Ilah, pihaknya juga telah membalas surat rekomendasi KASN itu yang ditembuskan langsung pada inspektorat, Panwas Busel dan Bawaslu provinsi.
“Yang jelas saya sudah tegur dia. Itu intinya Kadis Kesehatan jangan coba-coba mengulangi perbuatannya,”ujarnya.
Karo pembangunan Provinsi Sultra ini mengakui jika dalam surat rekomendasi KASN tersebut sudah diklarifikasi oleh Bawaslu provinsi bahwasanya pada saat kegiatan deklarasi pasangan calon kandidat Bupati dan wakil Bupati yakni, Muhamad Faizal La Imu dan Wa Ode Hasniwati tersebut belum masuk pada tahapan Pilkada.
“dr Darwis terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, saya berharap ini menjadi contoh kepada ASN yang lain, untuk tidak bermain-main politik praktis,”pungkasnya (*)
