Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Setelah melalui proses yang panjang akhirnya kasus dugaan korupsi penyelewengan dana restribusi Pelelangan Ikan (TPI) Wameo memasuki babak baru. Dalam kasus ini jaksa menetapkan Kepala TPI Wameo, Yamin Cahyadi dan berkas perkaranya sudah masuk tahap dua dan tersangka langsung di eksekusi. Selanjutnya di titip di Lapas Kelas IIA Baubau.
Kajari Baubau, M Rasul Hamid SH, melalui Kasi Tipidsus, Hendra Busrian SH mengatakan, berdasarkan dua bukti berupa dokumen-dokumen pertanggung jawaban dana TPI, tersangka melakukan penyelewenagan dana tersebut, yang mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 260 juta.

“Selama ini kami menunggu proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga kita tidak melakukan upaya penahanan,” jelasnya, Kamis (08/12).
Untuk sementara ini, tersangka dititip di Lapas Kelas II A Baubau, sambil menunggu proses persidangan dan kemudian dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Kendari dalam waktu dekat. “Secepatnnya kita akan limpahkan, paling lama minggu depan. Sedangkan untuk penahanannya selama 20 hari kedepan,” tuturnya.
Pada sebulan terakhir ini, Kasi Tipidsus sudah melakukan penahanan tindak pidana korupsi. Hendra juga berharap, untuk kedepannya Kota Baubau dapat terhindar dan tidak mendapatkan lagi kasus pidana tindak korupsi. “Untuk kedepannya, semoga Kota Baubau lebih harif dan indah serta bersih dari korupsi,” tutupnya.(*)
