Peliput: Alamsyah Pradipta Editor : Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Perkembangan kasus pelanggaran yang dilakukan CV Link Boat ternyata tinggal menunggu surat eksekusi oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Baubau. Pasalnya, hingga saat ini Pol PP belum melakukan tindakan.

Kasat Pol PP Syamsul Bahri kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya senin (05/12) mengatakan, masalah Link Boat harus menunggu surat tugas dari BPM-PTSP, jadi kalau sudah ada surat eksekusi pihaknya pasti bertindak.

“Jadi tidak sembarang kita mau bergerak jadi perizinan disini yang menyurati karenakan mereka melanggar izin,” tegasnya.

Syamsul Bahri mengatakan kendala sampai saat ini dalam mengeksekusi Cv Link Boat adalah kurangnya kontribusi oleh pihak pihal yang terkait pelanggaran yang dilakukan Cv Link Boat.

“Kendalanya saat ini seharusnyakan kita terpadu semua, saling berkontribusi semua kita sama sama berkontribusi beberapa instansi, yang jelas tempat itu tidak diperuntukan untuk industri sehingga kita harapkan agar dipindahkan ditempat yang telah diperuntukan yaitu di Warumsio,” ungkapnya.

Syamsul Bahri mengatakan sudah mengunakan tindakan persuasif untuk berkomunikasi terkait Cv Link Boat.

“Kami suda melakukan pendekatan persuasif kan lebih bagus kalau pendekatannya secara kekeluargaan dengan cara-cara kekeluargaan,” tutupmya.

Sebelumnya, Kepala BPM-PTSP Kota Baubau, Abdul Karim SPd MSi mengakui jika CV Link Boat melanggar izin pembangunan kantor. Namun pada realisasinya disana membangun pabrik pembuatan kapal. (#)