Peliput:Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA, BP-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Muna memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Muna terkait pemeriksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.

Menurut Kadis DKP, La Ode Paliawaludin usai diperiksa kasi Intel Kejaksaan negeri Muna Selasa (27/12), Nilai DAK termasuk DAU tahun 2015 secara keseluruhan berjumlah Rp 6 Milyar lebih, yang diperuntukkan dalam kegiatan pengadaan alat tangkap serta pembangunan pasar di Kecamatan pasir putih.

Saat dikonfirmasi jumlah pengadaan alat tangkap Kadis DKP, “Saya lupa berapa jumlah penerimnya, ada dalam data, Kejaksaan mempertanyakan dana yang dikelola menyeberang tahun atau tidak, pertanyaannya hanya sebatas itu”jelasnya.

Terkait pemanggilan pertama tidak hadir merupakan kesalahan dari sekretariat daerah yang tidak menerus ke saya (kadis DKP).

“Kalau dikatakan mangkir dari pemeriksaan kejaksaan merupakan beban psikologis, seolah tidak menghargai sehingga kalau ada pemanggilan lagi meminta pihak Kejaksaan untuk langsung ditujukan ke saya.”Lanjutnya

Menurut Kasi Intel Kejaksaan negeri Muna, La Ode Abdul Sofian yang ditemui diruang kerjanya mengatakan Pemeriksaan kepala dinas DKP terkait pengelolaan dana DAK Tahun 2015. penyelidikan dalam pendalaman kasus DAK bukan persoalan menyebrang tahun namun tujuan dari penggunaan anggaran.

“Fokusnya kemana pengguna anggaran DAK itu, bukan berarti tidak menyebrang tahun berarti tidak ada masalah. Jangan sampai Pekerjaannya kacau-kacau, ambu raduk sehingga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.”ungkap Sofian.

Lanjutnya, kasus DAK akan melakukan ekspos dulu terkait pihak lain yang diperiksa.
“Sejauh ini belum ada pihak lain yang diperiksa namun akan melakukan ekspos dulu, sedangkan penjadwalan pemeriksaan selanjutnya Besok (Rabu) Kepala Dinas Kesehatan serta pada hari Kamis Pelaksanaan tugas (Plt) Kadis PU.”tutupnya. (*)