Peliput:Iman Supa
Raha,BP- Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengusut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 mendapat apresiaspi positif dari Bupati Muna, Rusman Emba. Bahkan, dalam beberapa pekan ini pihakn Kejari Muna sudah melakukan pememriksaan kepada sejumlah Kepala Dinas terkait kasus tersebut.

Bupati Muna, LM. Rusman Emba kepada Baubau Psot saat menghadiri agenda Kejaksaan Negeri Muna memperingati Hari Korupsi Internasional di Galampano, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya memebrikan apresiasi terhadap Kejaksaan dalam dalam penyelidikan kasus DAK yang telah melakukan beberapa kepala dinas.

“Hukum yang berlaku dibangsa ini kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh instansi tegakan,kalau ada kerugian uang negara tindaki sehingga birokrasi tidak bermain-main dalam pengadaan barang dan jasa”tegasnya.

Dikatakan, pihaknya melakukan penegasan terhadap seluruh birokrasi bahwa korupsi sangat berbahaya, penegakan hukum tanpa memandang bulu sehingga dalam sampaikan melakukan MoU dalam rangka pendampingan dengan kejaksaan Negeri Muna.

“Segala hal pengadaan barang dan jasa mau aspek lain bisa menimbulkan korupsi sehingga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muna dalam meminimalisir terjadinya korupsi di Kabupaten Muna,”jelasnya.

Untuk itu, dalam meminimalisir terjadinya praktek korupsi di pemerintahan yang dijalankan, pihaknya terus melakukan sosialisasi bersama Kejaksaan, BPK maupun pihak kepolisian.

“Belum lama ini melakukan Koordinasi bersma BPK perwakilan sultra dalam menghindari terjadinya korupsi di Kabupaten Muna”katanya.

Menurut Rusman, kejadian didua bulan terakhir menjadi pembelajaran bagi birokrasi untuk berhati-hati bahwa korupsi banyak sudut pandangnya, bukan hanya persoalan administratif namun persoalan penyalahgunaan wewenang maupun pihak investasi.

“Ini menjadi fokus perhatian agar birokrasi tidak melakukan tindakan korupsi, Seluruh birokrasi yang ada di Muna jangan bermain-main dengan tindakan korupsi. Tindakan tegas yang akan dilakukan pada birokrasi yang korupsi, kembali proses hukum yang telah tersistematis , tentu ada sikap sangsi moral yang diberikan maupun sangsi administrasi yang berlaku dalam aturan ASN,”tutupnya.(*)