Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – KPU Busel telah mengintruksikan semua atribut alat peraga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan kampanye untuk segera diturunkan dan semua LO masing Paslon telah menyetujuinya, namun lagi-lagi masih ada saja Paslon yang melanggar dengan mengindahkan instruksi tersebut.
Bukti terjadi pelanggaran itu adalah baleho milik pasangan nomor urut 2, Muhamad Faizal La Imu dan Wa Ode Hasniwati berukuran besar masih terpajang di area Universitas Muhammadiyah Buton di Kota Baubau, Padahal, KPU telah menentukan ukuran,lokasi dan titik pemasangan setiap baleho.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Buton Selatan, Jumadi Spd mengatakan, fenomena itu meruapakan bagian bentuk pelanggaran.Pasalnya, para LO Paslon sebelumnya telah sepakat untuk menurunkan semua atribut alat peraga kampanye (APK) termasuk baleho saat tahapan kampanye berjalan.

“Kemarin sudah ada kesepakatan dengan LO semua calon kandidat. Isinya yaitu kalau ada baleho, ya harus diturunkan jika ditemukan, karena itu melanggar kesepakatannya mereka,” ungkap Jumadi saat dihubungi melalui telpon selulernya, Sabtu (12/11).
Dikatakannya, apalagi lokasi pemasangan baleho itu masuk dalam area pendidikan, tentu melanggar peraturan yang ada.
“Kalau tempatnya diwilayah pendidikan itu harus dibuka itu, karena ada aturannya bahwa pemasangan atribut alat peraga, misalnya balehi tidak bisa dipasang di area pendidikan, masjid, atau bangunan milik negara lainnya,” tambah Jumadi.
Untuk menyikapi hal tersebut, Panwas Busel mengaku akan segera bersurat kepada KPU untuk menyampikan kepada pasangan calon nomor urut 2 Muhamad Faizal La Imu dan Wa Ode Hasniwati untuk segera menurunkan baleho tersebut. Namun Panwas akan menyecek kebenaran lokasi Baleho tersebut.
“kedua kami akan menyampaikan kepada pasangan calon untuk segera ditertipkan Karena masalah ini saya baru tahu. Pokonya dalam waktu dekat ini saya akan segera sampaikan kepada KPU sebelum masalah ini
berlarut-larut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2016, setiap pesangan alat peraga kampanye pasangan calon diatur secara tertip oleh penyelenggara.(*)