F08.0 Sekretaris DPD I Golkar Sultra H Basri tengah bersama H Zahari kiri0 dan Hasrul Saadi

Laporan : Hasrin Ilmi

BAUBAU,BP-Penolakan sejumlah pengurus DPD II Partai Golkar Butur terhadap rekomendasi DPP Partai Golkar kepada Ridwan Zakaria-Ahali untuk maju bertarung di pemilu 09 Desember 2020 bakal berbuntut panjang. Bahkan, berujung pada pemberian sanksi karena dinilai melanggar mekanisme partai.

Demikian diungkapkan, Sekretaris DPD I partai Golkar Sultra H Basri kepada Baubau Post saat ditemui usai menghadiri Musda II Partai Golkar Busel, selasa (28/07).

F08.0 Sekretaris DPD I Golkar Sultra H Basri tengah bersama H Zahari kiri0 dan Hasrul Saadi
Sekretaris DPD I Golkar Sultra, H Basri (tengah) bersama H Zahari (kiri0 dan Hasrul Saadi

Dikatakan, pihaknya mengakui jika tembusan penetapan Ridwan Zakaria dan Ahali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara untuk Pilkada 9 Desember 2020 belum diterima oleh DPD II partai Golkar Butur. Namun demikian, dalam diktum keputusan tersebut sangat tegas kepada DPD II Golkar Butur harus melaksanakan putusan tersebut.

“Saya juga baru terima foto copy keptusan itu, namun dalam diktumnya tertulis final dan mengikat. jadi diharapakan seluruh kader, pengurus Partai Golkar Butur untuk mentaati. Dan itu perintah,” kata H Basri.

Sedangkan, langkah DPD II partai Golkar Butur yang sempat mencabut bendera partai yang terpasang untuk menyambut Ridwan Zakaria-Ahali masih dimaklumi oleh DPD I Partai Golkar.

“Jadi pemasangan bendera partai itu bukan tidak menghargai pengurus DPD II Golkar Butur. Kemungkinan tidak ada koordinasi. Yang pasti pemasangan bendera partai itu adalah perintah dari DPP. Karena sudah jelas perintahnya DPP Partai Golkar mendukung pasangan Ridwan Zakaria-Ahali,”ungkapnya.

Namun demikian, kata H Basri, jika surat keputusan tersebut sudah diterima maka harus dilaksanakan. Apalagi, dalam diktum ketiga dalam putusan tersebut diperintahkan kepada DPD II Golkar Butur untuk mendaftarkan calon di KPU.

“Kalau mereka tidak patuh jelas ada sanski dari DPP. Bahkan, kemungkinan besar akan diambil alih untuk mengamankan putusan itu,”tutupnya. (***)