Peliput: Amirul

BATAUGA, BP– Peningkatan pengetahuan dan kesadaran para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memahami penerapan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) Bagian Ortala hadirkan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat Dr I Made Suwardi M Soc CC PhD sebagai pemateri untuk mensosialisasikan UU ASN tersebut di Gedung Lamaindo, Jumat (21/10).
Kegiatan tersebut bertemakan ‘Masa Depan Aparatur Sipil Negara Dalam Perpektif UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Dan UU Tahun 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah’, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Busel terkait peran, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Kabag Ortala Pemkab Busel Sufi Iksanuddin mengatakan, pengetahuan tentang aturan ASN selama ini hanya bisa ditemukan melalui buku-buku atau berita yang ada di media massa, sehingga melalui kesempatan itu para PNS lingkup Pemkab Busel bisa mendengarkan secara langsung tujuan dan alasan terbentuknya undang-undang tersebut.
“Jadi karena kebetulan narasuber yang kita bawa ini merupakan penyusun undang-undang ASN kemudian juga Undang-undang 23, jadi ketika ada pasal-pasal tertentu yang tidak kita mengerti dia bisa menceritakan langsung dengan asbabunuzul atau penyebab lahirnya undang-undang tersebut. Jadi kalau langsung dari pembuatnya yang menkelaskan itu kita punya pemahaman tentang undang-undang itu menjadi konferehensif,” terang Sufi saat ditemui usai kegiatan.
Dengan adanya pemahaman ini lanjut Sufi, bisa dijadikan patron para PNS untuk membawa masa depan ASN dalam pengembangan karir atau menentukan sikap politiknya.
“Salah satunya juga daerah kita ini sedang menghadapi momen politik, jadi dengan dengan adanya pemahaman ini para PNS kita bisa bahwa masadepan ASN ini baik dalam pengembangan karir atau sikapnya dalam politik bisa mejadi patronnya,” tambahnya.
Sementara Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), DR I made Suwandi MSoc CC PhD mengaku peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut cukup kritis dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan. Pasalnya terdapat perbedaan cara pandang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan sebuah peraturan. Namun ia beranggapan, itu adalah sebuah hal yang lumrah, namun tetap berharap agar para PNS bisa dilindungi dalam tatanan politik.
“Bagus, orang sini kritis-kritis. Mungkin ini pengalaman mereka karena dulu dizolimi juga. Inilah perbedaan sudut pandang atau cara melihat orang pusat dan orang daerah. Saya melihatnya skala secara nasional. Saya nda salahkan mereka seperti itu memang begitulah sehingga kita harus tepat cari jalan keluar. Tapi khususnya ASN saya lihat para PNS ini bisa dilindungilah dari tatanan politik. apalagi ini daerah baru,” tutur I Made.
Pria berdarah Bali ini mengatakan, dalam pembuatan undang-undang itu terdapat banyak pro-kontra dari berbagai kalangan. Sehingga beberapa daerah menolak dengan berlakunya aturan-aturan tersebut dan beberapa daerah lainnya menerima. Namun pihaknya berupaya untuk melahirkan aturan-aturan yang bersifat fleksibel.
“Kalau anda tinggal di daerah maka cara berpikirnya juga seputaran daerah. Kalau kita yang dipusatkan harus nasional sudut pandangnya jadi bisa fleksibel kemana saja. Makanya prokontra banyak sekali. Sehingga ada daerah yang mengatakan bagus dan ada juga daerah yang mengatakan jelek. Makanya argumen kita itu harus rasional dalam memberikan pemahaman,” tutupnya.(*)