Laporan: Hengky TA

BAUBAU, BP– Polres Baubau menggelar konferensi pers, Senin (09/05/2022), di Aula Polres Baubau terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial LF yang bertempat tinggal di lingkungan Topa, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari yang berprofesi tukang bangunan.

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar ketika menggelar konferensi pers

LF melakukan aksi bejatnya disebuah rumah kost, di Lr. Pendidikan, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pertamakali pada Kamis (05/05/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun Korban kasus tersebut diketahui berinisial NA (17 tahun), perempuan seorang Pelajar, beralamat di Lingkungan Topa, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (30/04/2022) di rumah orang tua korban, pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian membawa korban di sebuah rumah kost, di Lr. Pendidikan, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selama korban dibawa oleh Pelaku, korban tinggal di rumah kost tersebut. Selanjutnya pada Selasa (03/05/2022) sekitar pukul 22.00 WITA, korban di setubuhi layaknya suami istri oleh pelaku sebanyak 1 (Satu) kali. Lalu pada hari Kamis (05/05/2022) sekitar pukul 22.00 WITA pelaku kembali melakukan hal yang sama kepada korban.

Pada saat korban dibawa oleh pelaku keluar dari rumah orang tua korban, di hari sabtu tanggal 30 april 2022 tersebut. Orang tua korban terus mencari keberadaan NA. Akhirnya, pada hari Sabtu (07/05/2022) sekitar pukul 20.00 WITA, Orang tua korban menemukan korban berada di dalam sebuah kamar kost seorang diri.

Orang tua Korban bertanya kepada Korban, ”Siapa yang membawa korban tinggal dikamar kos?” tanya orang tua NA

NA lalu menceritakan kepada orang tuanya, yakni korban dibawa oleh pelaku di tempat tersebut, kemudian disetubuhi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melapor ke pihak Kepolisian Resor Baubau, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Kompol Bahtiar mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan antara pelalu dan korban memang tengah menjalin hubungan (berpacaran-red), “Ada hubungan pribadi,” kata Kompol Bahtiar.

baca juga: Miliki Bom Ikan Illegal Yang Siap Diledakan, Nelayan Buteng Ditangkap Polairud Polres Baubau

Kini, Pelaku sudah diamankan di Polres Baubau oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau, dan pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman 5 (Lima) sampai dengan 15 (Lima Belas) tahun penjara.