Tak bisa dipungkiri, uang menjadi dasar seseorang melakukan penyelewengan yang berujung kejahatan sedari dulu terjadi di negara ini, mulai dari korupsi, suap, hingga oknum-oknum tertentu yang mempermainkan uang yang menjadi hak milik orang lain.

Belum lama ini, salah satu Anggota DPRD Kota Baubau La Ode Sahrun beranggapan bahwa aparat kepolisian dan TNI serta pihak BNI bermain uang dibalik penyaluran dana bantuan bagi warga eks Timor-timur yang ada di Kota Baubau.

Hal itu dikatakan La Ode Sahrun setelah mantan Ketua Kokpit Sulawesi Tenggara La Ode Asari membeberkan data yang cukup mencengangkan, dimana ia menyebut bahwa penerima bantuan pengungsi eks Timor-timur di Kota Baubau tidak tepat sasaran, dan hanya sebagian kecil penerima bantuan merupakan warga eks Timor-timur asli, selebihnya merupakan warga lain.

Dalam aspirasinya yang disampaikan Asari di Gedung DPRD Kota Baubau, ia menyebut sekitar 85 persen penerima bantuan dana tersebut bukanlan warga asli Timor-timur yang mengungsi di Kota Baubau, bahkan dia juga menyebutkan di Kabupaten Buton sama sekali tidak ada penerima bantuan yang merupakan warga eks Timor-timur. Dimana dari 518 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Buton sama sekali tidak ada warga eks Timor Timur yang menerima dana bantuan tersebut.

Selain itu menurut Koordinator Pemerhati Warga eks Timor Timur Nazar, terdapat pemotongan bantuan bagi warga eks Timor Timur yang mencapai nominal Rp 2,7 juta per KK. Dan pemotongan tersebut dianggap tidaklah berdasar, terlebih tidak tercantum dalam pentunjuk teknis pembagian bantuan.

Dimana Nazar menjelaskan bahwa pemotongan dana yang diberlakukan untuk tiap KK bervariasi, namun yang tertinggi hingga Rp 2,7 juta. Sehingga yang seharusnya setiap KK menerima Rp 10 juta, namun diterima hanya Rp 7,3 juta per KK.

Secara garis besar, uang memang menjadi dalang atau penyebab melakukan suatu penyelewengan atau tindak kejahatan. Hal ini sudah sangat tidak asing ditelingan masyarakat Indonesia, dimana oknum tertentu yang sebelumnya tidak berniat melakukan penyelewengan, malah tergiur untuk melakukan kesalahan saat mmelihat dana yang begitu besar yang sebenarnya itu adalah hak dan milik orang lain.

Maka tidaklah salah jika kita menyebut, kejahatan bukanlah terjadi dikarenakan adanya pelaku, namun kejahatan terjadi akibat adanya kesempatan.(*)