Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 mendatang, Disdukcapil Kota Baubau memastikan tidak ada lagi pemilih yang menggunakan Surat Keterangan(Suket) untuk memilih. Pasalnya blanko KTP-E mencukupi ketersediaannya untuk memenuhi seluruh wajib pilih di Kota Baubau.
Pernyataan mencukupinya blanko KTP-E untuk semua masyarakat wajib pilih di Kota Baubau diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Baubau H Sahirun SE saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (12/03).
“Insya Allah untuk Pilkada aman, sebenarnya kalau kita kekurangan blangko untuk Pilkada ini masih bisa menggunakan suket, tapi sekarang balngko di Dinas tersedia banyak, masih ada sekitar 12 ribuan lebih blangko,”kata Sahirun.
Dikatakan, saat ini suket yang beredar di Kota Baubau sekitar dua ribu lebih dan diperkirakan tidak sampai pada bulan Juni 2018 masyarakat akan menggati dengan KTP-E. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang masih memegang suket agar segera menggantinya dengan KTP-E.
“Suket itu berlaku selama enam bulan dan yang tidak sampai bulan enam, itu memang harus dia ganti,”ungkapnya.
Saat ini pihaknya hanya akan mengeluarkan Suket bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan. Setelah menikah pasangan tersebut diwajibkan untuk mengganti suket tersebut menjadi KTP-E.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Dian Anggraini mengatakan untuk Pilkada 2018, suket masih diterima dan diperbolehkan untuk memilih. Namun harapan dari Kemendagri melalui penyampaian Pj Gubernur Sultra semua masyarakat sudah memiliki KTP-E.
“Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 semua sudah harus menggunakan KTP-E,”tutup Dian.(#)

