Peliput: Gustam
BAUBAU, BP- Pemerintah Pusat menyiapkan anggaran hingga Rp 12 juta untuk pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tentu untuk mendapatkan bantuan itu, pelaku UKM mesti memenuhi sejumlah persyaratannya.
Dinas Koperasi UKM Kota Baubau menyebut salah satu syarat utamanya adalah setifikat kewirausahaan. Dikatakannya, pelaku UKM mesti mempunyai sertifikat sebagi bukti kelegalan usahanya. Tanpa itu, suatu UKM bisa dikatakan ilegal.
“Salah satu syaratnya itu harus ada sertifikat kewirausahaan. Itu yang menjadi satu-satunya tugas pemerintah, selain memberikan pendampingan terkait penyusunan proposalnya,” kata Kabid Pembiayaan dan Simpan Pinjam Dinas Koperas UKM Kota Baubau Rusdin.
Setelah legalitas usaha tersebut dengan adanya sertifikat, pelaku UKM diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta rekening bank yang aktif. Kata Rusdin, UKM yang wajib mengusulkan proposal bantuan adalah yang usahanya sudah berjalan lebih enam bulan.
“Selain itu mereka harus menyiapkan legalitas usaha, NPWP, serta rekening bank yang aktif. Syarat lain usahanya adalah yabg sudah berjalan enam bulan paling sedikit dengan jenis usaha produktif,” jelasnya.
Ketika semuanya lengkap, lanjut Rusdi, tinggal penyusunan proposal. “Selanjutnya menyiapkan proposal yang bisa meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa usahanya layak untuk dibantu,” tambahnya.
Setelah proposalnya dikirim, lanjut Rusdi, Pemerintah Pusat melakukan verifikasi berkas. Baru kemudian menginformasikan kepada Dinas Koperasi UKM kepada siapa bantuan tersebut diberikan, untuk selanjutnya dipantau.
“Jadi nanti bantuannya dikirim langsung ke mereka (pelaku UKM-red). Dinas Koperasi hanya menerima informasi bahwa dari kementerian telah mentransfer bantuan ke nama yang bersangkutan,” tutupnya. (*)

