Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Baubau telah merampungkan tugasnya memberikan pelatihan kepada saksi Partai Politik (Parpol) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi Baubau Post, Rabu (10/04). Pelatihan tersebut dilaksanakan selama empat hari di tiap-tiap kecamatan di Kota Baubau.
” Pelatihan dilakukan mulai tanggal 07 sampai 10 April 2019, di masing-masing kecamatan,” kata Frida.
Pada pelatihan saksi Parpol, ia menilai antusias dari sejumlah saksi Parpol masih sangat kurang. Pasalnya ada beberapa Parpol yang tidak hadir pada pelatihan tersebut.
” Antusiasme saksi sangat kurang. Ada beberapa Parpol yang tidak hadir dalam jadwal pelatihan tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelatihan saksi Parpol yang dilakukan Bawaslu Baubau sangatlah penting, agar pemahaman terkait aturan main di TPS bisa seragam. Sesuai amanah UU 7 tahun 2017, pelatihan saksi Parpol dilaksanakan oleh Bawaslu.
Frida menambahkan, pihak Bawaslu tidak akan memberikan sanksi kepada Parpol yang saksinya tidak hadir dalam pelatihan. Namun Parpol tersebut memiliki tanggung jawab melatih saksinya sendiri agar paham dengan aturan yang ada. (***)

