F4.1 Muhamad Salimmmmmmmmmmmmmmm

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi persampahan Kota Baubau mencapai angka miliaran rupiah. Data tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau Muhamad Salim menyebutkan, PAD retribusi sampah di Kota Baubau saat ini mencapai Rp 1 miliar. Namun angkat tersebut bisa bertambah, jika masyarakat tertib membayar retribusi persampahan.

“Yang saya lihat di DPA itu sekitar Rp 1 miliar (PAD persampahan-red). Sebenarnya terget itu kalau masyarakat membayar semua bisa mencapai Rp 2 miliar lebih,” sebutnya.

M Salim mengakui saat ini masyarakat Kota Baubau banyak yang belum tertib membayar retribusi persampahan. Untuk itu, ia bersama jajaran terkait khususnya para camat dan lurah bakal gencar melakukan pengawasan, dengan mengacu pada aturan yang ada.

“Hanya saat ini belum efektif (retribusi persampahan-red). Tapi yang paling utama itu bagaimana kesadaran masyarakat akan sampah ini,” tutur mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau itu.

Sesuai aturan, rumah yang berukuran 3×6 wajib membayar retribusi sampah sebesar Rp 6 ribu. “Kalau di aturan perda itu, untuk rumah tidak layak huni, itu tidak bayar. Yang rumah tipe 3×6 itu bayar Rp 6 ribu. Saya kira itu cukup ideal,” jelasnya.

M Salim berharap, masalah persampahan di Kota Baubau bisa terkelola dengan baik. Sehingga antara kebersihan lingkungan sinkron dengan penghargaan Adipura yang diraih berturut-turut. Masyarakat mesti dasar akan kebersihan lingkungan.

“Kita akan coba maksimalkan (pengelolaan sampah-red), supaya kondisi yang kita harapkan bisa tercapai bisa singkrong dengan adipura yang kita dapat,” tutupnya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today