Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau resmi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 TPS pada Sabtu (27/04). Putusan tersebut atas rekomendasi yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau.
Keputusan itu tertuang dalam Surat KPU Kota Baubau No 266/PY 01.1-SD/7472/Kota/IV/2019 tertanggal 22 April 2019. Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 Wita sampai 13.00 Wita.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH mengatakan, jika terdapat kekeliruan pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April di 15 TPS tersebut, atau tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
“Rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kota Baubau berdasarkan pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang maupun aturan turunannya,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/04).
Dikatakan, rekomendasi diberikan untuk perbaikan atas kesalahan KPU Kota Baubau berserta jajarannya, terkait tata cara, mekanisme dan prosedur pemungutan suara yang ditemukan oleh Pengawas Pemilu. Rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU sifatnya hanya usulan.
Lanjut Frida, KPU diberi kesempatan melakukan klarifikasi dan kajian atas rekomendasi tersebut. Hasil kajian KPU membenarkan temuan pengawas Pemilu, sehingga diputuskan untuk digelar PSU.
“Yang memutuskan akan PSU atau tidak itu KPU, Pengawas Pemilu hanya merekomendasikan,” tandasnya.
Untuk diketahui 15 TPS di Kota Baubau yang akan melaksanakan PSU berdasarkan keputusan KPU Kota Baubau yakni,
1. TPS 02 Tomba PSU seluruhnya
2. TPS 1 Batulo PSU Pilpres
3. TPS 3 Kadolokatapi PSU Pilpres, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi
4. TPS 18 Bukit Wolio Indah PSU Pilpres
5. TPS 4 Bugi PSU seluruhnya
6. TPS 6 Kadolomoko PSU Pilpres, DPR-RI, DPD-RI
7. TPS 5 Kadolomoko PSU seluruhnya
8. TPS 2 Waruruma PSU seluruhnya
9. TPS 5 Waruruma PSU seluruhnya
10. TPS 8 Sukanaeyo PSU seluruhnya
11. TPS 8 Lamangga PSU seluruhnya
12. TPS 10 Lamangga PSU seluruhnya
13. TPS 2 Wajo PSU Pilpres, DPR-RI, DPD-RI
14. TPS 18 Bone-bone PSU Pilpres
15. TPA 4 Kaobula PSU Pilpres, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi. (***)

