F01.6 Abd Rahim SAg

WAKATOBI,BP – Berdasarakan data yang masuk pada Pengadilan Agama (PA) Wangi-wangi, hingga kini mencapai ratusan gugatan, dan berkisar 60 persen perceraian didominasi oleh pihak istri.

Kepala Pengaduilan Agama Wangi-wangi H. ABDUL MUHADI, S.Ag.MH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/08), mengungkapkan perkara perceraian yang masuk keinstansinya mencapai 132 kasus. Sementara itu terdapat pula gugatan lain yang masuk ke instansinya selaian gugatan Persecaraian, seperti gugatan waris, dan kemudian gugatan harta bersama.

“ Untuk perceraian sekitar 95 persen yang masuk dan permohonan sampai sekarang bulan per satu Agustus sebanyak 27 perkara, jadi jumlah gugatan yang masuk 159 perkara semuanya,” ungkapnya.

Dikatakan, pada perkara perceraian yang ditanganinya, gugatan istri terhadap suami lebih mendominasi hingga mencapai 80 persen. Itu disebabkan oleh faktor suami yang merantau hingga putus komunikasi dan pihak istri yang tidak lagi mnerima nafkah dari suami.

“ Sebenarnya tujuan kami di Pengadilan Agama itu untuk menekan tingkat perceraian, setidaknya harus ada kesadaran masyarakat dalam membina rumah tangga agar keluarga tidak berantakan, sehingga berakibat adanya perceraian,” jelasnya.
Ditambahkan, hal ini merupakan pendekatan agama, harapan pihaknya masyarakat dan tokoh agama lebih memberikan saran untuk membina rumah tangga yang baik, agar tidak berakibat terjadinya perceraian. Sebelum memberikan vonis perceraian perceraian pihak Pengadilan Agama tetap melakukan mediasi untuk mendamaikan pihak yang ingin melakukan perceraian.

“ Tugasnya pengadilan agama unutk memperbaiki rumah tangga yang bermasalah, namun bila rumah tangga tersebut sudah tidak bisa diperbaiki jalan keluar atau solusi terakhir adalah perceraian,” tutupnya.

Peliput: Zul PS

Visited 3 times, 1 visit(s) today