F01.4 Arif BasariArif Basari

BAUBAU, BP – Realisasi program pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan atau dana kelurahan di Kota Baubau mulai dilaksanakan. Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak henti-hentinya memperingatkan para lurah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) berhati-hati dalam memanfaatkan dana kelurahan.

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Baubau Arif Basari ditemui Selasa (06/08) mengatakan, pemanfaatan dana kelurahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak ada kehati-hatian, maka oknum yang menyalahgunakan dana kelurahan dapat terlibat masalah hukum.

“Hati-hati bagi para lurah dalam mengelola dana kelurahan,” pesan Arif.

Lanjutnya, keluhan yang sering ditemui dalam pelaksanaan dana kelurahan yakni realisasi program fisik, karena harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu faktornya yakni keterbasan sumber daya manusia di kelurahan dalam hal ini bendahara pembantu.

“Sehingga kami saling bantu dengan bendahara kecamatan, termasuk perencana kecamatan, juga BPKAPD untuk asistensi model pertanggung jawaban sesuai dengan SOP di Kota Baubau,” paparnya.

Untuk mengantisipasi kendala yang ada, pihaknya bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) turun langsung ke kelurahan terkait untuk memberikan solusi berdasarkan mekanisme yang berlaku. Dalam realisasi dana kelurahan, kendala yang sering dijumpai kegiatan fisik terbentur di aturan mainnya.

“Faktor yang paling banyak itu ketika mau melakukan fisik terkendala di aturan mainnya, maka kami terjunkan kalau bukan kami yang turun bendahara pembantu yang langsung bertanya ke Dinas PU,” ujarnya.

Dana kelurahan yang dikucurkan untuk semester I sudah rampung. Dari total dana kelurahan yang ada mencapai Rp 370 juta per tahunnya diporsikan 50 persen untuk pembangunan fisik dalam hal ini sarana dan prasarana, serta 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan-pelatihan.

Dijelaskan, dana kelurahan merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Sehingga realisasinya merupakan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), namun tidak digabung dengan kegiatan rutin di kelurahan.

Sementara untuk realisasi programnya, Pemerintah Kota Baubau menggunakan tiga tipe pengelolaan yakni tipe 1 yang dikelola lurah selaku KPA, tipe 2 melalui penyedia, dan tipe 4 melalui kelompok masyarakat. Tipe 3 yang melibatkan ormas dalam hal ini tidak dipergunakan.

“Kalau pemberdayaan itu pakai tipe 1, kalau pengadaan misalnya mesin jahit bisa pakai tipe 2, dan untuk pembangunan fisik pakai tipe 4. Dalam dana kelurahan kami hanya memantau, kalau pengawasan di Inspektorat, sementara untuk asistensi pertanggung jawaban ada di BPKAPD,” jelasnya.

Peliput: Zaman Adha

Visited 1 times, 1 visit(s) today