BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah melakukan tahap dua kasus jambret di depan Apotek Albutuni Kelurahan Badia, pada Senin (15/06) lalu. Terdakwa yang melakukan penjambretan atau eksekutor masih dalam kategori anak atau bocah.
“Kita sudah lakukan proses tahap dua dari penyidik terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AMT,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Fadly A Safaa SH kepada Baubau Post di ruang kerjanya, Selasa (06/08).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Polewali Mandar Sulawesi Barat ini menjelaskan, terdakwa AMT tersebut dibonceng oleh temannya yang sebelumnya telah bersepakat untuk berkeliling Kota Baubau mencari target untuk melakukan pencurian. Sesampainya melewati jalan menuju BLUD RSUD Kota Baubau, keduanya melihat seorang korban berjalan kaki sambil menelepon.
“Keduanya mendekati korban, lalu AMT merampas ponselnya dan kabur,” kata Fadly.
Lanjutnya, akibat dari perbuatan terdakwa AMT, pihaknya mendakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara kurungan. “Diupayakan dalam waktu dekat akan dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau untuk disidangkan,” tuturnya.
Terpisah, Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana Cakti STrK melalui Kanit Reskrim Polsek Murhum Aipda Moh Arip Pelu membenarkan tahap dua kasus yang pihaknya telah tangani tersebut.
“Iya betul kita sudah tahap dua perkara itu,” ungkap Pelu melalui pesan singkat. (*)
Peliput : Asmaddin

