BAUBAU, BP- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau kembali memungut restribusi persampahan perumahan dan tempat-tempat usaha di kota Baubau. Sebelumnya pemungutan retribusi sempat macet di tahun-tahun lalu, hingga di tahun ini aktif kembali.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Baubau Ode Jafarjo Nona mengatakan, pemungutan retribusi yang dilakukan dananya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD Pemerintah Kota Baubau. Retribusi yang dipungut untuk sampah perumahan dan tempat usaha berbeda.
“Besaran retribusi tiap rumah itu Rp 6 ribu, kecuali toko dan ruko itu lain lagi, karena itu ada usahanya pendapatannya. Masyarakat yang tidak mampu kami tidak meminta karena pendapatanya mungkin rendah,” katanya saat ditemui Selasa (06/08).
Sementara untuk besaran retribusi persampahan untuk tempat usaha juga bervariasi tergantung jenis usahanya. Besaran retribusi dipungut per bulan sesuai dengan yang diatur dalam Perda Kota Baubau.
“Kalau seperti ruko itu besaranya dimulai harga Rp 25 ribu, ada yang Rp 50 ribu bahkan ada yang sampai Rp 150 ribu tergantung nilai usahanya. Perdanya itu yang dibuat oleh Dinas Pendapatan keputusannya dari Walikota,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini penarikan retribusi menggunakan karcis melalui DLH. Sebelumnya penarikan retribusi persampahan dimasukkan dalam pembayaran iuran Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Jadi justru otonomi ini diserahkan ke dinas masing-masing, PLN sudah tidak mau tangani itu lagi karena orang sudah memakai listrik pintar itu,” pungkasnya. (#)
Peliput: LM Syahrul

