F01.7 Pol PP sedang melakukan razia di THM Foto SahrulPol PP sedang melakukan razia di THM Foto Sahrul

BAUBAU, BP- Satuan Pamong Praja Kota Baubau (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah Baubau (BPKPD) melakukan pemeriksaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan rumah bernyanyi untuk memeriksa pajak dari tempat hiburan dan juga memeriksa izin minuman mirasnya.

Saat di wawancari Baubau Post, Kasi Penegakan Satpol PP Baubau Arman Ali mengatkan pihak melakukan razia di THM dan juga rumah beryanyi untuk memastikan bahwa izin dari penjual mirasnya masih berlaku sebelum habis masa izinya.

“Jadi kami berikan teguran tadi itu kepada tempat hiburan malam yang SITUMB tinggal satu bulan habis masa berlakunya. Jadi dari awal kita sampaikan supaya mengurus izin,” katanya

Selama razia semalam yang dilakukan pihaknya belum menemukan izin minuman mirasnya mati dan juga apa bila nanti ditemukan THM atau rumah beryanyi yang tidak patuh, pihaknya akan menyita minuman.

“Turun berikutnya, bila masih ada yang tidak memiliki SITUMBnya, minumanya kami amankan di kantor sperti kegiatan-kegiatan sebelumnya,” ujarnya. Perda yang diterapkan Pemkot Baubau terkait dengan izin Miras yang diperjualbelikan di THM juga rumah beryanyi itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Rata-rata tempat dunia hiburan malam yang terkait dengan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang pengendalian pengawasan dan penjualan minuman berakohol, sesuai aturan di tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi menjual golongan A yaitu kadar akohol 5 persen harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha Minuman Berakohol (SITUMB),” pungkasnya

Peliput: LM Syahrul

Visited 3 times, 1 visit(s) today