F01.6A Barang barang berupa rangka besi baja yang dimuat ke kapal tongkangBarang-barang berupa rangka besi-baja yang dimuat ke kapal tongkang
  • Kerugian Perusahaan Capai Rp 50 Miliar

Bombana, Bp – Direktur PT Surya Saga Utama (SSU) Kasra Jaru Munara (KJM) telah melaporkan perkara adanya dugaan tindak pidana penggelapan berupa barang-barang milik perusahaan PT SSU di Kepolisian Resort (Polres) Bombana, beberapa waktu lalu.

Surat tanda terima laporan polisi bernomor : STTLP/ 33/ VIII/ 2019/ SPKT RES BOMBANA, terlapor Mykhailo Ghubanov Cs, diduga telah menggelapkan barang-barang milik perusahaan PT SSU yang berlokasi di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana tanggal 7 Agustus lalu.

F01.6B Kasra Jaru Munara Direktur PT. Surya Saga Utama
Kasra Jaru Munara Direktur PT. Surya Saga Utama

Saat dikonfirmasi, Kasra atau yang biasa dipanggil KJM selaku direktur SSU membenarkan bahwa dirinya melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke pihak berwajib,”Iya benar kami sudah melaporkan Mykhailo dan Cs ke pihak berwajib, dan kami juga sudah ke Polda Sultra untuk menindak lanjuti laporan kami tersebut,” kata Kasra saat ditemui oleh awak media beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) berupa pemuatan barang-barang berupa rangka besi/baja untuk bangunan smelter perusahaan. Bahkan kata dia, pemuatan barang-barang tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan diduga merugikan perusahaan hingga Rp 50 Miliar.

“Jelasnya mereka sudah tiga kali melakukan pemuatan dengan menggunakan kapal tongkang dan menjualnya ke luar daerah menuju perusahaan PT Asri Jaya Mandiri (AJM) di Surabaya, Jawa Timur,” tuturnya.

Ia berharap agar pihak kepolisian menangani dan mengusut tuntas aksi kegiatan yang dilakukan oleh Mykhailo Cs tersebut. Sebagaimana diketahui PT SSU bergerakdalam bidang pemurnian biji nikel atau smelter.

Peliput: Agus

Visited 3 times, 1 visit(s) today