F2.2 Bupati Buton Utara Butur H. Abu Hasan saat menandatangani nota kesepahaman KUA PPASBupati Buton Utara (Butur) H. Abu Hasan saat menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS

Buranga BP, Bupati Buton Utara (Butur) H. Abu Hasan menandatangi MoU Nota kesepahaman antara Pemda Butur dengan pihak dewan terkait (Kebijakan Umum Anggaran ) KUA perubahan dan ( Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ) PPAS di Aulah Serba guna DPRD Butur beberapa waktu lalu.

Dalam sambutanya bupati Butur H. Abu Hasan berharap pembangunan yang dilaksanakan saat ini selain sebagai kesejahteraan masyarat, juga mampuh memberikan landasan yang kokoh bagi pelaksanaan pembangunan selanjutnya.

“Dengan demikian diharapkan pembangunan yang kita laksanakan saat ini, disamping sebagai upaya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga mampuh memberikan landasan yang kokoh bagi pelaksanaan pembangunan kabupaten buton utara pada masa yang akan datang,”katanya.

Dikatakan, APBD 2019 dalam perjalannya banyak dipengaruhi berbagai faktor, sehingga memungkinkan untuk melakukan perubahan.

” Kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan PPAS merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang yang menyebabkan harus dilakukan perubahan. Hal ini dilakukan agar apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasakan perubahan atau pergeseran asumsi yang di mempengaruhinya,”ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa perubahan anggaran sudah sesuai dengan pasal 155 permendagri nomor 13 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini sesuai dengan pasal 155 permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 154 ayat (1) huruf A dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak terjadinya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan gangguan pembiayaan yang semula di tetapkan dalam KUA,”pungkasnya.

Lanjut orang nomor satu di Butur itu, bahwa perubahan di peruntukan untuk 3 kebijakan utama, rasionalisasi kegiatan berupa penambahan dan pengurangan dana atas dasar pertimbangan dan efesiensi waktu, serta terjadinya perubahan kode rekening belanja.

“Usulan beberapa kegiatan baru yang belum diakomodir dalam APBD awal tahun 2019 yang sifatnya bisa di kerjakan langsung SKPD dan tidak memerlukan waktu yang lama serta kegiatan kegiatan strategis yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target-target daerah.

Menghapus beberapa kegiatan dengan pertimbangan waktu dan pertimbangan teknis lainnya , sehingga kegiatan dimaksud tidak dapat di laksanakan,”jelasnya.
Ketua DPD Sultra PDI Perjuangan ini juga berharap kepada semua pihak yang terkait dalam pembanguan, untuk bersama-sama bertangung jawab dalam keberhasilan program pemerintah.

“Dalam kaitan ini keterlibatan setiap komponen untuk bersama-sama ikut bertanggung jawab atas keberhasilan suatu program perlu di kembangkan, sehingga di harapkan akan dihasilkan suatu sinergi yang positif bagi percepatan dan keberhasilan pembangunan itu sendiri,”harapnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Butur Harwis Hari mengatakan bahwa pihak dewan memberi waktu selama satu minggu untuk penyampaian rancangan penjabaran APBD Perubahan.

“Jadi kita menunggu satu minggu atau lebih sedikit dari seminggu mereka akan menyampaikan kembali tentang rancangan penjabaran itu, dan itu kita akan paripunakan lagi. Insya Allah kita akan berkomitmen dengan pemda untuk APBD perubahan dan APBD induk ini untuk di selesaikan oleh anggota DPR yang masih aktif hari ini, karena masa jabatan kita akan berakhir pada 16 oktober 2019 mendatang,”ungkap Harwis Harwis (*)

Peliput : Kasrun

Visited 1 times, 1 visit(s) today