KENDARI, BP – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H.Ali Mazi SH, mengungkapkan hingga hari ini dari 267 perusahaan tambang belum memenuhi kewajiban pembayaran dana royalti ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra. Jumlah utang tersebut mencapai angka Rp 203 Miliyar.
Hal itu diungkapkannya usai melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama Pemprov Sultra bersama Koordinator Wilayah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu(21/08).
Diungkap kurang lebih 300 perusahaan tambang yang tercatat disultra, masih ada 267 perusahaan tambang yang belum memberikan jaminan royalti kepada pemerintah setempat.
“ Yah peranan pemerintah. Peranan KPK terhadap tanggung jawab, terhadap masalah royalti dan biaya tahunan ini, kita sudah kurang lebih hampir satu tahun, kita sudah berusaha untuk melakukan penagihan.Nah hari ini akhirnya pemerintah provinsi bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan, jadi masih ada kurang lebih 267 perusahaan yang lagi di tagih, sedangkan yang lainnya sudah melakukan pembayaran.”ungkap Ali Mazi.
Melihat situasi tersebut, Pemprov Sultra saat ini tengah berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Sultra dan KPK agar jaminan royalti itu segera, terbayarkan.
“ Nah ini yang kita coba dengan kerjasama dengan kejaksaan tinggi sultra, mudah-mudahan ini bisa kita mengembalikan, kalau kata pak syarif itu uang kita kemudian akan dibelanjakan juga untuk kepentingan kemaslahatan kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi La Ode M.Syarif, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pendataan secara akurat dan telah disampaikan kepada pemerintah setempat.
“bahwa bagi yang belum melunasi kewajiban, tadi kami sudah catat dan semuanya, datanya kami sampaikan kepada pemerintah daerah sultra dan untuk kita minta kewajibannya. Kalau dia melarikan diri yah kita suruh Polri untuk cari,”. Ujar Laode Syarif, dalam konferensi perssnya.
Melihat situasi ini Laode Syarif juga, menghimbau agar seluruh perusahaan tambang yang belum membayar kewajibannya agar segera melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Jadi kita berharap semua perusahaan terpenting izin usaha pertambangan yang belum melunasi kewajibannya baik itu dana jaminan reklamasi maupun dana-dana yang lain atau dia belum bayar royalti atau belum dia bayar yang macam-macam, kewajiban, yang seharusnya itu menjadi milik Pemda kita himbau ajak segera lunasi,” ujarnya pula.
Meski tidak menapik, bahwa masih banyaknya perusahaan tambang yang belum membayar kewajibannya selama ini, la ode syarif juga mendukung pemerintah agar memberikan efek jerah bagi perusahaan nakal dan yang lari dari tanggung jawabnya.
“dan sebenarnya banyak yang bisa dilakukan bagi yang tidak melunasi atau membayar kewajibannya, salah satunya itu bisa misalnya pemerintah tidak melayani secara administratif kegiatan-kegiatan mereka, bisa dilakukan hal–hal seperti itu, yang harus mereka bayar,” pungkasnya.
Peliput: Risnawati

