Korban Alami Lecet di Wajah
BAUBAU, BP – Kasus kekerasan dengan pelaku remaja usia 17 tahun di Batulo kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kamis (22/08). Pelaku LOA (17) bersama HS mengeroyok korban hingga wajahnya lecet atau luka-luka.
Kasi Pidum Kejari Baubau mengatakan kasus kedua tersangka berkasnya terpisah. LOA berkas terdakwa anak dan HS terdakwa dewasa. Terdakwa LOA didakwakan pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
“Perkara ini dilakukan oleh seorang anak dan seorang dewasa yang perkaranyanya dipisah, karena satu masuk anak, satu dewasa, karena hukum terhadap perlakuan anak dan dewasa itu berbeda,” kata Fadly.
Dijelaskan, bermula pada 17 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 00.30 wita, saat terdakwa bersama HS duduk di deker sambil menenggak arak di Kelurahan Batulo. Posisi korban RAS (21) saat itu sedang duduk di deker bersebelahan tidak jauh dari tempat duduk para tersangka.
“Tiba-tiba korban bersama kedua temannya dilempar batu hingga korban teriak, bos jangan melempar,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, tersangka HS mendatangi korban dan menanyakan tempat tinggal korban. Setelah korban menjawab dari Batulo, seketika itu terdakwa HS langsung memukul korban dengan tangannya, tepat mengenai bagian mata kiri korban.
“Datang terdakwa LOA memukul korban dengan tangan terkepal dan menendang korban secara berulang kali sehingga korban terjatuh di aspal. Setelah jatuh, terdakwa kembali menginjak-injak korban secara berulang-ulang kali,” jelas Fadly.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami pembengkakan pada jidat sebelah kanan dan luka lecet pada samping mata kiri, berdasarkan dari hasil visum.
“Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya didakwa dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tutup Fadly. (*)
Peliput : Asmaddin

