F6.1 Wahyu PrasetyoWahyu Prasetyo

BAUBAU, BP – Dua narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Baubau pada Rabu (21/08) lalu telah menyerahkan diri dengan pendekatan persuasif. Terungkap, jika alasan pelarian keduanya karena masalah utang piutang sesama napi.

“Alasan sementara saat kami tanya waktu menyerahkan diri, mereka kabur karena memiliki utang sesama warga binaan,” ungkap Kalapas Baubau Wahyu Prasetyo dikonfirmasi awak media di Kantor BNNK Baubau usai Pers Rilis Sabtu (24/08).

Dua napi tersebut yakni Ahmad Kamaruddin alias Aco (30), kasus penipuan dengan masa hukuman tiga tahun bersama La Ode Abdul Azis (29) kasus penggelapan dengan masa hukuman sembilan bulan. Bersama-sama kabur dari Lapas dengan memanjat kabel penangkal petir dan turun menggunakan selimut.

Pihaknya belum menyebutkan jumlah pasti utang piutang yang dimiliki kedua napi tersebut, hingga nekat melarikan diri dari Lapas Baubau.

Padahal kata dia, napi kasus penipuan itu telah menjalani kurang lebih satu setengah tahun masa hukumannya. Sementara napi kasus penggelapan telah menjalani hukumannya empat setengah bulan.

Jalur pelariannya melewati jalur Baubau menuju Tolandona kemudian menggunakan kendaraan menuju Muna barat hingga sampai di Kendari.

Napi itu menyerahkan diri dengan suka rela setelah dilakukan pendekatan persuasif bersama keluarganya. pada Jumat (23/08) di Lapas Kendari sekitar pukul 16.00 wita. “Kami berhasil lakukan pendekatan persuasif melalui keluarganya dan istri istrinya,” tukasnya.

Dikatakan, keduanya akan menerima sanksi pelanggaran tata tertib tingkat berat dan dipastikan tidak akan mendapatkan hak remisinya di tahun tahun berikutnya dalam menjalani masa tahanannya.
(*)

Peliput: Asmaddin

Visited 2 times, 1 visit(s) today