BOMBANA, BP – Ratusan masa yang tergabung dalam Koalisi Barisan Muda Pulau Kabaena Bersatu (KBMPKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ujuk rasa di depan kantor Syahbandar Sikeli, Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Senin (26/08).
Aksi demonstrasi tersebut merupakan tindak lanjut terkait adanya dugaan pencurian barang-barang milik PT Surya Saga Utama (SSU), yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) hingga merugikan negara sebesar Rp 50 Miliar.
Dalam aksi tersebut, masa menuntut agar Kepala Syahbandar Sikeli mundur dari jabatanya. Selain itu, masa juga mendesak Syahbandar Kota Baubau untuk melakukan evaluasi terkait pemberian Surat izin Perintah Berlayar kapal pengangkut besi-besi tersebut.
Jenderal lapangan Zulkarnaen dalam orasinya, ia mengatakan Warga Negara Asing (WNA) telah menjarah aset SSU hingga empat kali pengapalan, namun pihak syahbandar seolah-olah tidak tahu menahu persoalan tersebut dan masih menerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).

” Syahbandar ditelpon terkait pemuatan besi-besi SSU, malah dijawab saya tidak tau menahu terkait pengangkutan besi-besi itu, bahkan keempat kalinya pengangkutan, masih saja memberikan izin SPB” tutur Jenderal lapangan.
Ia menambahkan, Syahbandar Sikeli diduga terlibat kongkalikong dengan oknum pihak WNA Mikhailo Gubanov Cs dalam melakukan penjualan aset milik perusahaan.
” Jangan sampai Syahbandar Sikeli ikut juga bermain dalam penjualan aset negara ini,” tuturnya.
Menanggapi pernyataan masa aksi tersebut, Kepala Syahbandar Sikeli, LD Muhammad Arfah membenarkan adanya pemberangkatan kapal tersebut. Namun, pihaknya hanyalah perpanjangan tangan dan menerima perintah dari Syahbandar Baubau terkait penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).
” Pemberangkatan kapal itu memang ada, saya disini hanyalah perpanajangan tangan, saya terbitkan SPB atas perintah Baubau juga,” ucapnya.
Lanjut ia sampaikan, kalau terkait permasalahan adanya dugaan pencurian aset negara yang dilakukan oleh pihak asing, dirinya tidak tahu menahu. ” Untuk permasalahan adanya dugaan pencurian besi itu saya belum tau, yang jelas saya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan saya yang di Baubau,” tutupnya.
Muhammad Arfah mengatakan jika memang aset perusahaan tersebut bermasalah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Syahbandar Baubau agar segala bentuk permohonan izin berlayar dapat ditunda.
Diketahui, selain menuntut Syahbandar Sikeli dicopot dari jabatanya, masa juga mendesak Kapolres Bombana, Imigrasi, dan Dinas Ketenagakerjaan agar dapat menertibkan WNA yang masih berada di wilayah konsensi PT SSU, kemudian mendesak Polda Sultra untuk menyegel/police line besi-besi yang ada di lokasi SSU sampai status hukumnya jelas, serta mendesak Kapolres Bombana menangkap para penjarah besi besi milik SSU, dan Kapolda dan Kapolres Bombana untuk mengevaluasi Kapolsek Kabaena.
Tidak hanya itu, masa juga mendesak Gubernur Provinsi Sultra Ali Mazi agar mencabut semua IUP pertambangan yang beroperasi di pulau Kabaena, karena pulau Kabaena tidak memenuhi syarat Undang-Undang No.1 tahun 2014, tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dijadikan wilayah pertambangan.
Peliput: Agus

