F01.5 Terdakwa saat menjalani sidang di PN BaubauTerdakwa saat menjalani sidang di PN Baubau

BAUBAU, BP – Sesuai dakwaan, terdakwa pelaku pembunuhan yang terjadi di sekitar Jalan Perintis, Laode Abdul Fatah terancam hukuman mati. Majelis Hakim tunjuk Penasihat Hukum (PH) untuk terdakwa.

Wakil Ketua PN Baubau, Romel Franciskus Tampubolon bertindak selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Achmad Wahyu Utomo dan Muh Abdul Hakim Pasaribu.

Dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau Musrihi, adalah ancaman hukuman mati dengan pasal primer 340 KUHP dan subsider 338 KUHP. Olehnya itu, Majelis menunjuk PH untuk mendampingi terdakwa sesuai sesuai UU nomor 8 tahun 1981 pasal 56 KUHAP.

“Saudara didakwa dengan pasal primer ancamannya hukuman mati, karena tidak ada PH sendiri, kami tunjuk PH untuk didampingi sesuai pasal 56 KUHAP,” kata Ketua Majelis Romel Farnciskus kepada terdakwa saat sidang Rabu (28/08).

Romel menuturkan kepada kedua belah pihak keluarga terdakwa maupun korban agar jangan ada lagi balas membalas dendam dan meminta untuk percayakan kepada hukum. “Kita akan berikan yang terbaik, walaupun yang terbaik itu terkadang tidak menyenangkan sebagian belah pihak,” tuturnya.

Terpisah, dalam dakwaan JPU, Musrihi menjelaskan. Bermula Senin malam (13/05) lalu, terdakwa Laode Abdul Fatah sedang makan dikedai kopi Jalan Sapati Manjawari Lorong Pendidikan, saat itu terdengar teriakan korban dari luar kedai.

Terdakwa mengecek, ternyata korban. Tidak sampai disitu, terdakwa masih melanjutkan makannya sebelum pulang kerumahnya mengambil jaket sweeter dan sebilah parang sepanjang 57 Centi Meter.

“Sebilah parang tersebut dibawa dengan tujuan untuk membunuh korban, karena terdakwa telah lama mendapat laporan dari teman-temannya di lorong perintis korban sering memalak,” jelas Musrihi.

Dikatakan, sebilah parang itu kemudian terdakwa langsung ayunkan kearah wajah korban yang sedang duduk bersila langsung meninggal seketika. Hal itu kata dia, didukung dengan hasil visum yang menyatakan bahwa luka-luka sobekan diwajah korban tersebut akibat benda tajam.

“Hasil visum kepala dan wajah tampak luka terbuka ukuran panjang 12 centimeter dan lebar 2 centimeter dalamnya sampai tengkorak,” ungkapnya.

Lanjut Musrihi menuturkan, dakwaa pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP itu dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut terdakwa membenarkan waktu dan tempat kejadian dalam dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi melalui PHnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 340 berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Sementara dalam pasal 338 kuhp berbunyi barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today