• Tidak Kooperatif Saat Ditangkap

BAUBAU, BP- Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Sahrun (29) tidak berdaya saat timah panas bersarang di kaki kanannya. “Hadiah” itu terpaksa diberikan Polisi, karena pelaku tidak kooperatif saat akan ditangkap di Buton Tengah (Buteng), Senin (26/08) lalu.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK menerangkan, pelaku merupakan tukang ojek dengan tujuh tempat kejadian perkara (TKP) curanmor. Aksinya telah dilakukan selama kurun waktu Bulan Mei hingga Agustus 2019.

Lanjutnya, pelaku melakukannya di waktu siang dan malam, dengan keliling ojek sambil melihat motor-motor korban yang lengah untuk dieksekusi. Jika ada target, motornya disimpan di TKP, motor korban dibawa kabur pelaku, lalu kemudian pelaku kembali ke TKP dengan naik ojek untuk mengambil motornya.

“Yang menjadi korban itu yang lupa kuncinya tergantung di motor dan motor yang kunci kontaknya longgar bisa pakai kunci motor pelaku,” terangnya.

Lanjutnya, semua motor hasil curian 1 sampai 2 hari diamanakan di rumah kosnya, kemudian dibawa ke Lakudo Buton Tengah untuk dipasarkan. Uang hasil penjualan motor curian itu, digunakan pelaku untuk bermain judi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara tujuh tahun dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e subsider pasal 362 KUHP.

Menyikapi perkara tersebut, Ronald mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Baubau agar selalu meningkatkan kemanan motornya, jangan meninggalkan kunci motor menggantung di kunci kontaknya karena dapat mempermudah para pelaku kejahatan melakukan aksinya.

Untuk diketahui, ada delapan laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah diungkap Polres Baubau. Adapun Barang Bukti Motor yakni,
1. Yamaha X Ride Hitam DT 6793 LG
2. Yamaha Mio 125 cokelat DT 5986 EF
3. Yamaha Mio m3 merah DT 2714 AY
4. Honda Beat Putih DT 2276 MG
5. Yamaha Mio m3 125 merah DT 2429 GG
6. Honda Vario Tecno White Silver DT 6049 DG
7. Yamaha Mio m3 125 merah DT 3393 BG
8. Yamaha Xeon 125 DT 3105 DG

Sementara tujuh TKP Curanmor yang dilakukan pelaku yakni, Jalan Langkariri Kelurahan Lanto, di depan Kantor Puspita Kelurahan Wajo, Kelurahan Bone bone, Jalan Betoambari Kelurahan Wajo, Jalan Sioanjonga Depan ATM BNI Metro Karaoke, Depan Kampus UMB Dua Kali, dan Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Tomba.

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today