F3.2 La Mahana Panitera muda Pengadilan Agama RumbiaLa Mahana, Panitera muda Pengadilan Agama Rumbia

BOMBANA, BP – Sejak memasuki awal Januari hingga akhir Oktober 2019, Pengadilan Agama Rumbia Kabupaten Bombana telah menangani 154 perkara kasus perceraian. Hal ini diungkapkan Panitera muda Pengadilan Agama Rumbia, La Mahana saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/10).

Dijelaskannya, dari 154 perkara tersebut, belum keseluruhannya diputuskan. Untuk saat ini, baru sebanyak 85 persen perkara yang telah ditetapkan, sehingga masih menyisahkan 15 persen lagi.

” Yang sudah diputuskan sudah mencapai 85 persen, hingga akhir bulan ini sisa 15 persen perkara yang belum terselesaikan dan itu diupayakan diselesaikan hingga akhir tahun ini,” bebernya.

Menurutnya, pemicu kasus perceraian baik itu Cerai Gugat (CG) atau Cerai Talak (CT) didasari oleh faktor ekonomi. Selain faktor ekonomi, juga sering kali ditemukan faktor perselingkuhan, dan faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

” Permasalahan perceraian itu paling banyak dipicu karena percekcokan antar suami istri, ada bermacam penyebab misalnya masalah ekonomi, perselingkuhan entah itu yang dilakukan suami atau istri, bahkan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, dirinya sangat menyayangkan banyaknya pasutri yang memilih melakukan perceraian. Kendati demikian, pihaknya juga tidak bisa menolak setiap kali ada perkara yang masuk ke pengadilan agama.

” Sebenarnya kami sudah berupaya, dalam mendamaikan setiap pasangan yang mengajukan perceraian, baik dengan mediasi dan lainnya,” tegasnya.

Peliput: Agus Saputra

Visited 1 times, 1 visit(s) today