F5.1 Asrun LioAsrun Lio
-Asrun Lio: Jika Ditentukan Jumlah dan Waktunya Maka itu Berindikasi Pungutan

BAUBAU, BP- Masih seputar isuh hangat terkait dugaan pungutan liar (Pungli) oleh beberapa oknum lembaga pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Kota Baubau.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio menegaskan, kegiatan penggalangan dana baik dalam bentuk bantuan atau sumbangan suka rela tidak bersifat wajib dan tidak mematok nominal harga.

Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

” Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, jelas dikatakan bahwa Komite Sekolah menggalang dana untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana ini dimaksud jelas dalam bentuk bantuan atau sumbangan (Bukan Pungutan),” ungkap Asrun Lio beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan penggalangan dana pula, terang Asrun, pihak sekolah tidak berhak menentukan waktu paten terkait jadwal wajib pengumpulan dana bantuan tersebut.

Kendati demikian, jika hal itu terjadi maka tidak diragukan lagi bahwa terdapat indikasi Pungli, dan kebijakan tersebut tidak dibenarkan dalam Permendikbud.

” Sumbangan itu definisinya tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Jika ditentukan jumlah dan ada batas waktunya, maka indikasinya pungutan dan itu tidak dibenarkan dalam Permendikbud tentang komite sekolah,” tandasnya. (*)

Peliput: Arianto W

Visited 1 times, 1 visit(s) today