e-Paper Koran Baubau Post Edisi 01 Maret 2024
Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 01 Maret 2024 Versi PDF
Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 01 Maret 2024
Baca juga:
Berita Lainnya:
“Alhamdulillah semua rekapitulasi yang ada pada C-Hasil, Kecamatan itu sudah sesuai dengan apa yang kami plenokan,
Sehingga selama proses pelaksanaan rekapitulasi ini, seluruh saksi partai politik menerima, dan angka angka itu valid,” kata Ketua KPUD Baubau, La Ode Supardi ketikan di temui sejumlah awak media di salah satu hotel di kota baubau, Selasa malam (05/02/2024).

Disi lain, Ketua KPUD Baubau, La Ode Supardi mengakui terdapat beberapa kendala dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kota Baubau pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, diantaranya terjadi perselisihan angka, sehingga anggota KPUD Baubau kembali memeriksa atau mencocokan angka-angka yang tertuang dalam D-Hasil dari PPK dan C-Hasil dari KPPS. Kemudian di buatkankan berita acara kejadian khusus.
“Sesuai mekanisme, didalam keputusan KPU nomor 219, bila terjadi selisih antara angka yang dibacakan oleh PPK dengan hasil Sirekap maka kami akan melakukan koreksi, untuk membuktikan itu, kami menelusuri angka angka yang ada pada D-Hasil termaksud C-Hasil untuk di cocokan, dan di terimah oleh saksi partai politik.” katanya.
Disinggung mengenai nama-nama Celeg DPRD Kota Baubau yang memenangkan kompetisi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ketua KPUD Baubau, La Ode Supardi menyampaikan, bahwa penetapan caleg terpilih akan di jadwalkan kembali.
“25 orang Caleg yang duduk di DPRD, kalau yang itu belum ada, Karena saat ini kita mensahkan suara partai politik, Kita harus melakukan perhitungan, kursi menggunakan angka pembagi 1 3 5 7 dan 9. Ada jadwalnya.” katanya.
Untuk menentukan kursi pimpinan DPRD Kota Baubau, Lanjutannya, KPUD Baubau menerapkan Undang undang tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD MD3 dan kebijakan Parpol, dan berdasarkan perhitungan perolehan suara, Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, kemudian di susul PPP dan PDIP.
baca juga:
- Sesuai Jumlah TPS, Ketua Panwascam Murhum Baubau Fadli Hasan Lantik 59 Anggota Pengawas TPS
- Pemkot Baubau, Bawaslu, dan KPU Tertibkan Puluhan APK Caleg yang Melanggar Aturan
“Pimpinan DPRD ditentukan oleh undang-undang MD3 dan kebijakan partai politiknya, kalau UU MD3 itu bahwa suara kursi terbanyak, Tetapi Kalau misalnya kursinya sama, maka mencari suara terbanyak, tentu akumulasi suara terbanyak di tingkat dapil.” katanya.
Setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kota Baubau pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai, Saksi partai politik menerima salinan hasil rekapitulasi dari KPUD. Kemudian KPUD Kota Baubau akan melanjutkan rapat pleno tingkat Provisi sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Jadwal pleno tingkat Provisi pada 06-10 Maret 2024. Untuk kota Baubau di jadwalkan pada tanggal 09 Maret 2024.” tutup.
Informasi tambahan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kota Baubau pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, pelaksanaannya selama lima hari dan dalam prosesnya di awasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau dan di saksikan para saksi parpol serta di kawal ketat oleh aparat kepolisian Polresta Baubau dan TNI.(*)
Berita Lainnya:
Hardhy menegaskan, oknum guru PPPK yang malas mengajar tidak akan diberi toleransi. Pasalnya, setelah lulus mereka telah menandatangani fakta integritas dengan pemerintah Daerah. Salah satu isi fakta integritas tersebut yaitu yang bersangkutan harus mengajar dan tidak boleh pindah selama sepuluh tahun.

“Saya kira itu, kalau begitu tidak ada toleransi kalau sudah begitu kan. Ketika mereka lulus, mereka tanda tangan fakta integritas dengan pemerintah Daerah dalam hal ini Sekda. Salah satu informasi, pertama yang bersangkutan itu harus mengajar, yang kedua yang bersangkutan tidak boleh pindah selama sepuluh tahun kalau saya tida salah itu”, kata Sekda Butur, Muhamad Hardhy Muslim saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/01/2024).
Jenderal ASN Buton Utara ini mengatakan, akan memerintahkan Kepala dinas Pendidikan untuk memanggil oknum guru PPPK inisial Z tersebut. Jika terbukti tidak perna mengajar maka akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
baca juga:
Lepidak-Sultra Minta KPK Periksa Inspektorat Butur Karena Dinilai Tidak Patuh dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadiri Pesta Panen di Desa Konde, Wabup Butur Ahali Minta Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
“ASN saja berturut-turut berapa hari kan bisa langsung diusulkan untuk dipecat. Saya minta kepala dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk diproses, “ucapnya.(*)