Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-elBaubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat langkah penertiban administrasi kependudukan dengan mengusulkan penonaktifan 1.700 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang diketahui belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Kebijakan ini ditempuh setelah proses verifikasi di tingkat kelurahan menemukan sejumlah warga tidak lagi berdomisili di Baubau. “Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el,”

Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el
Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el

Upaya penonaktifan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya dugaan identitas ganda, terutama pada warga yang telah merantau ke luar daerah namun masih tercatat sebagai penduduk Kota Baubau. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data maupun ketidaksesuaian database kependudukan nasional.

Kepala Disdukcapil Kota Baubau Arif Basari menjelaskan bahwa temuan itu berawal dari pendataan rutin. Banyak warga meninggalkan daerah sebelum menjalani perekaman biometrik KTP-el, sehingga datanya tidak pernah masuk dalam sistem administrasi elektronik. “Setelah kami telusuri, rupanya sebagian besar sudah pindah, tetapi NIK mereka masih tercatat di Baubau,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah berkepentingan memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki data kependudukan tunggal yang benar dan valid. Arif menegaskan bahwa Disdukcapil tidak ingin muncul kasus identitas ganda seperti yang terjadi di beberapa daerah pada tahun-tahun sebelumnya. “Ini bagian dari upaya menjaga integritas data. Kami ingin memastikan tidak ada dua identitas untuk satu orang,” katanya.

Fenomena kepemilikan identitas ganda bukan isu baru di Indonesia. Pada 2017, Kementerian Dalam Negeri pernah menemukan lebih dari tiga juta data ganda dalam sistem kependudukan nasional, yang kemudian dibersihkan melalui program data cleansing. Secara global, kasus serupa juga terjadi di India saat penerapan sistem identitas biometrik Aadhaar, di mana jutaan data duplikat terdeteksi dan harus dinonaktifkan demi keamanan administrasi nasional.

Dalam konteks Baubau, Arif membeberkan bahwa warga yang telah merantau berpotensi memiliki identitas baru di daerah tujuan. Dengan demikian, NIK Baubau yang masih aktif dapat menimbulkan konflik data dan menghambat validitas layanan publik. “Kami menduga sebagian sudah membuat identitas baru di tempat perantauan. Karena itu NIK lama perlu dinonaktifkan,” tuturnya.

Pengajuan penonaktifan sebanyak 1.700 NIK ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dilakukan setelah proses verifikasi berlapis. Data itu dihimpun melalui koordinasi dengan kelurahan serta pengecekan langsung menggunakan sistem informasi kependudukan.

Selain untuk mencegah penyalahgunaan identitas, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas basis data pemerintah daerah. Database kependudukan yang akurat menjadi syarat penting dalam perencanaan pembangunan, distribusi bantuan sosial, hingga pelayanan administrasi publik yang terintegrasi.

Disdukcapil Baubau mengimbau masyarakat yang telah berstatus wajib KTP namun belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor pelayanan. Pemerintah memastikan layanan perekaman tetap dibuka setiap hari kerja demi memudahkan warga menyelesaikan kewajibannya.

Arif Basari menegaskan bahwa penonaktifan NIK tidak bersifat permanen. Warga yang kembali berdomisili atau ingin mengurus identitas tetap dapat mengaktifkan ulang NIK melalui mekanisme resmi. “Kami tidak menutup akses. Warga bisa mengaktifkan kembali asalkan mengikuti prosedur,” kata dia.

baca juga:

Baubau Sukses Terbitkan 32 Ribu Kartu Identitas Anak Lampaui Target Nasional, Ranking Dua di….
Pengamanan Aset, Selesaikan RUP, Penataan OPD hingga Seragam ASN di Awal Februari 2026, Ini Arahan Sekda Baubau La Ode Darussalam

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas data kependudukan Baubau semakin tertib dan sinkron dengan sistem nasional. Penertiban tersebut juga mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat keamanan identitas digital yang kini menjadi fondasi banyak layanan berbasis teknologi.

Kebijakan ini menambah daftar upaya daerah dalam menyesuaikan diri dengan standar administrasi kependudukan global, di mana integritas data dan pencatatan biometrik menjadi aspek utama dalam tata kelola identitas modern.(*)

baca berita lainnya:

DPMPTSP Baubau Tahan Finalisasi Izin Tempat Hiburan Malam Jika Syarat Tambahan Belum Lengkap

BAUBAU,BP-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau menerapkan persyaratan tambahan di luar sistem perizinan online bagi Tempat Hiburan Malam (THM). Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah konflik sosial serta memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar. “DPMPTSP Baubau Tahan Finalisasi Izin Tempat Hiburan Malam Jika Syarat Tambahan Belum Lengkap,”

 

DPMPTSP Baubau Tahan Finalisasi Izin Tempat Hiburan Malam Jika Syarat Tambahan Belum Lengkap
DPMPTSP Baubau Tahan Finalisasi Izin Tempat Hiburan Malam Jika Syarat Tambahan Belum Lengkap

Langkah tersebut menjadi penting mengingat pertumbuhan sektor hiburan di sejumlah kota sering kali berpotensi memicu gesekan sosial. Dalam konteks nasional, berbagai daerah seperti Bandung dan Surabaya pernah menetapkan aturan serupa pada 2017–2020 guna menjaga ketertiban lingkungan. Secara global, kota-kota besar seperti Seoul dan Tokyo juga menerapkan izin berlapis untuk mencegah gangguan keamanan malam hari.

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Baubau, Muhammad Husni, mengatakan penerapan persyaratan tambahan dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan serta tingginya sensitivitas masyarakat terhadap keberadaan THM. “Izin tempat hiburan cukup sensitif. Karena itu, kami tidak ingin setelah izin keluar muncul penolakan dari warga,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP Baubau, Rabu (4/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan secara nasional telah lebih banyak berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Namun, kebijakan teknis di tingkat daerah tetap memungkinkan adanya syarat tambahan jika dianggap penting untuk menjaga ketertiban. “Meski sistem online tidak mewajibkan beberapa dokumen, kami tetap meminta secara administratif melalui komunikasi langsung dengan pemohon,” katanya.

Salah satu syarat yang diwajibkan adalah penyampaian dokumentasi lingkungan sekitar lokasi usaha sebelum izin difinalisasi. Pemohon harus menyediakan foto tampak depan, belakang, dan samping bangunan, termasuk rumah-rumah yang berdekatan. “Minimal dua rumah pada satu sisi dan tiga rumah di sisi lainnya harus terlihat dalam dokumentasi. Ini untuk memetakan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Husni.

Ia menegaskan bahwa proses pengajuan izin tetap dapat dilakukan melalui sistem OSS. Namun, izin tidak akan diterbitkan sebelum seluruh persyaratan tambahan terpenuhi. “Secara sistem, pemohon mungkin sudah lolos tahap verifikasi. Tapi bagi kami, izin belum selesai sebelum syarat tambahan kami penuhi. Ujung keputusan tetap di DPMPTSP,” tegasnya.

Kebijakan ini juga diberlakukan pada proses perpanjangan izin. Bahkan, pelaku usaha yang sebelumnya tidak diminta melampirkan dokumen tambahan pada izin awal kini tetap diwajibkan memenuhinya. DPMPTSP menilai hal tersebut sejalan dengan kebutuhan pengawasan yang lebih ketat terhadap usaha yang berpotensi mempengaruhi kondisi sosial masyarakat.

Pengetatan seperti ini bukan hal baru dalam regulasi perizinan. Pada 2019, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat edaran yang mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan ekstra terhadap sektor hiburan guna mencegah peredaran narkotika, perdagangan manusia, dan gangguan ketertiban umum. Di tingkat internasional, sejumlah kota di Eropa seperti Berlin menerapkan zona khusus untuk aktivitas malam sebagai bagian dari manajemen risiko sosial.

Menurut Husni, tambahan syarat ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang aman namun tetap kondusif. “Kami menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat. Itu prinsip utama kami,” ujarnya.

baca juga:

  1. Asisten I Baubau La Ode Aswad Dorong Organisasi Wanita Islam Ikut Deteksi Potensi Perpecahan
  2. Pengamanan Aset, Selesaikan RUP, Penataan OPD hingga Seragam ASN di Awal Februari 2026, Ini Arahan Sekda Baubau La Ode Darussalam

Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan mencegah masalah jangka panjang. Selain itu, mekanisme dialog langsung antara dinas dan pemohon membuat komunikasi lebih terbuka dan potensi miskomunikasi dapat diminimalisir.

DPMPTSP Baubau berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pemetaan sosial sebelum izin diterbitkan sehingga pelaku usaha mengetahui risiko serta kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan THM di Baubau tetap dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai koridor hukum.(*)

Visited 20 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *