DPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di KementerianDPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di Kementerian

BAUBAU, BP-– Pemerintah Kota Baubau menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan sorotan publik terkait sejumlah bangunan di wilayah pesisir yang diduga tidak sesuai peruntukan. “DPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di Kementerian,”

DPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di Kementerian
DPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di Kementerian

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Baubau, Muhammad Husni, mewakili Kepala Dinas DPMPTSP, Fanti Frida Yanti, S.S., M.M., menjelaskan bahwa otoritas penggunaan ruang laut telah diatur dalam kebijakan nasional sejak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menempatkan izin ruang laut sebagai kewenangan kementerian teknis di tingkat pusat.

“Kami perlu tegaskan bahwa izin ruang laut bukan kewenangan daerah. Semuanya berada di otoritas kementerian sesuai peraturan nasional,” ujar Husni saat ditemui di Kantor DPMPTSP Baubau, Rabu (4/2/2026).

Sorotan publik sebelumnya muncul setelah sejumlah aktivis mahasiswa dan LSM mempertanyakan keberadaan bangunan tertentu yang dianggap tidak sesuai tata ruang. DPMPTSP Baubau memastikan tidak ada izin yang diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme teknis yang telah diatur.

Menurut Husni, seluruh proses perizinan pembangunan, termasuk bangunan usaha dan pemukiman, harus melalui alur panjang yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah. Tahapannya dimulai dari pengajuan berkas kepada Dinas PUPR sebelum akhirnya masuk pembahasan pada Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).

Dalam forum tersebut, seluruh unsur teknis hadir memberikan kajian. Jika suatu lokasi bersinggungan dengan kawasan pertanian, maka ahli pertanian diundang. Jika menyangkut hutan lindung, unsur kehutanan berpartisipasi. “Setiap instansi memberi pendapat sesuai kewenangannya. Tidak ada keputusan sepihak,” terang Husni.

Setelah pembahasan tuntas, FPRD mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar Dinas PUPR menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Pertek inilah yang kemudian menjadi syarat utama sebelum berkas dapat masuk ke dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Husni menjelaskan, seluruh proses kini telah berjalan secara digital dan mandiri melalui sistem nasional. “Jika berkas pemohon tidak lengkap, sistem otomatis menolak. Jadi keterlambatan biasanya karena berkas belum terpenuhi di OPD teknis,” katanya.

DPMPTSP Baubau menilai keluhan masyarakat soal lambatnya proses perizinan perlu dilihat secara objektif. Banyak kasus menunjukkan pemohon belum menindaklanjuti revisi dokumen yang diminta atau terhambat oleh gangguan sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat.

baca juga:

  1. Baubau Sukses Terbitkan 32 Ribu Kartu Identitas Anak Lampaui Target Nasional, Ranking Dua di….
  2. Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam

Secara historis, Indonesia telah berkali-kali menegaskan pentingnya penataan ruang laut. Sejak era UU Kelautan 2014 hingga kebijakan zonasi pesisir dalam Perpres RZWP3K, pemerintah pusat memegang peran penting dalam pengelolaan ruang laut secara nasional. Pada level global, sejumlah negara maritim seperti Jepang dan Norwegia juga menerapkan model sentralisasi izin ruang laut untuk menjaga integritas tata ruang dan keamanan lautnya.

Penegasan Pemkot Baubau tersebut, menurut Husni, sekaligus menunjukkan komitmen daerah dalam menjalankan mandat nasional. Ia memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama berkas memenuhi semua ketentuan. “Kalau dokumen sudah clean and clear, proses di DPMPTSP berlangsung cepat sesuai SOP,” tutupnya.(*)

baca berita lainnya:

Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat langkah penertiban administrasi kependudukan dengan mengusulkan penonaktifan 1.700 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang diketahui belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Kebijakan ini ditempuh setelah proses verifikasi di tingkat kelurahan menemukan sejumlah warga tidak lagi berdomisili di Baubau. “Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el,”

Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el
Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el

Upaya penonaktifan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya dugaan identitas ganda, terutama pada warga yang telah merantau ke luar daerah namun masih tercatat sebagai penduduk Kota Baubau. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data maupun ketidaksesuaian database kependudukan nasional.

Kepala Disdukcapil Kota Baubau Arif Basari menjelaskan bahwa temuan itu berawal dari pendataan rutin. Banyak warga meninggalkan daerah sebelum menjalani perekaman biometrik KTP-el, sehingga datanya tidak pernah masuk dalam sistem administrasi elektronik. “Setelah kami telusuri, rupanya sebagian besar sudah pindah, tetapi NIK mereka masih tercatat di Baubau,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah berkepentingan memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki data kependudukan tunggal yang benar dan valid. Arif menegaskan bahwa Disdukcapil tidak ingin muncul kasus identitas ganda seperti yang terjadi di beberapa daerah pada tahun-tahun sebelumnya. “Ini bagian dari upaya menjaga integritas data. Kami ingin memastikan tidak ada dua identitas untuk satu orang,” katanya.

Fenomena kepemilikan identitas ganda bukan isu baru di Indonesia. Pada 2017, Kementerian Dalam Negeri pernah menemukan lebih dari tiga juta data ganda dalam sistem kependudukan nasional, yang kemudian dibersihkan melalui program data cleansing. Secara global, kasus serupa juga terjadi di India saat penerapan sistem identitas biometrik Aadhaar, di mana jutaan data duplikat terdeteksi dan harus dinonaktifkan demi keamanan administrasi nasional.

Dalam konteks Baubau, Arif membeberkan bahwa warga yang telah merantau berpotensi memiliki identitas baru di daerah tujuan. Dengan demikian, NIK Baubau yang masih aktif dapat menimbulkan konflik data dan menghambat validitas layanan publik. “Kami menduga sebagian sudah membuat identitas baru di tempat perantauan. Karena itu NIK lama perlu dinonaktifkan,” tuturnya.

Pengajuan penonaktifan sebanyak 1.700 NIK ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dilakukan setelah proses verifikasi berlapis. Data itu dihimpun melalui koordinasi dengan kelurahan serta pengecekan langsung menggunakan sistem informasi kependudukan.

Selain untuk mencegah penyalahgunaan identitas, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas basis data pemerintah daerah. Database kependudukan yang akurat menjadi syarat penting dalam perencanaan pembangunan, distribusi bantuan sosial, hingga pelayanan administrasi publik yang terintegrasi.

Disdukcapil Baubau mengimbau masyarakat yang telah berstatus wajib KTP namun belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor pelayanan. Pemerintah memastikan layanan perekaman tetap dibuka setiap hari kerja demi memudahkan warga menyelesaikan kewajibannya.

Arif Basari menegaskan bahwa penonaktifan NIK tidak bersifat permanen. Warga yang kembali berdomisili atau ingin mengurus identitas tetap dapat mengaktifkan ulang NIK melalui mekanisme resmi. “Kami tidak menutup akses. Warga bisa mengaktifkan kembali asalkan mengikuti prosedur,” kata dia.

baca juga:

  1. Baubau Sukses Terbitkan 32 Ribu Kartu Identitas Anak Lampaui Target Nasional, Ranking Dua di….
  2. Pengamanan Aset, Selesaikan RUP, Penataan OPD hingga Seragam ASN di Awal Februari 2026, Ini Arahan Sekda Baubau La Ode Darussalam

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas data kependudukan Baubau semakin tertib dan sinkron dengan sistem nasional. Penertiban tersebut juga mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat keamanan identitas digital yang kini menjadi fondasi banyak layanan berbasis teknologi.

Kebijakan ini menambah daftar upaya daerah dalam menyesuaikan diri dengan standar administrasi kependudukan global, di mana integritas data dan pencatatan biometrik menjadi aspek utama dalam tata kelola identitas modern.(*)

Visited 16 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *