BUTON SELATAN, BP — Upaya memperkuat tata kelola keanggotaan legislatif terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan melalui kegiatan sosialisasi mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, di Aula Kantor KPU ini menghadirkan unsur pemerintah, aparat keamanan, serta perwakilan partai politik di tingkat kabupaten. “Regulasi Baru PAW Diperkenalkan KPU Buton Selatan dalam Sosialisasi PKPU 3/2025, Sekaligus Perkuat Sinergi Parpol dan Aparat,”

Pada kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan komprehensif mengenai implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, regulasi terbaru yang menjadi landasan teknis pelaksanaan PAW. Aturan ini disusun sebagai respon atas kebutuhan penataan legislasi nasional, sekaligus penegasan agar mekanisme pergantian anggota legislatif berjalan tertib dan terarah.
Kehadiran sejumlah pihak strategis seperti Kesbangpol Kabupaten Buton Selatan, Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, jajaran Polres Batauga, aparat Kapolsek Batauga, serta unsur TNI dari Kodim 1413 Buton menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal regulasi tersebut di tingkat lokal.
Ketua KPU Buton Selatan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memastikan proses PAW dapat dipahami dan dilaksanakan secara benar oleh seluruh pemangku kepentingan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait prosedur PAW. Aturannya jelas, mekanismenya transparan, dan seluruh pihak wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya di sela kegiatan.
Sosialisasi juga menghadirkan delapan partai politik yang terdaftar di Buton Selatan, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kehadiran mereka sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi politik dalam menjaga stabilitas demokrasi.
Dalam sesi paparan, KPU menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme yang telah berlangsung sejak masa awal demokrasi parlementer Indonesia, dan secara global telah menjadi standar dalam menjaga kesinambungan fungsi legislasi. Negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan pun menerapkan mekanisme serupa melalui proses administratif yang ketat dan berbasis hukum.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai alasan pentingnya PAW, terutama ketika terjadi kekosongan kursi anggota legislatif akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau pelanggaran etik dan hukum. KPU menekankan bahwa proses penggantian hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti sahih dan verifikasi administrasi yang ketat.
Seorang perwakilan Bawaslu menilai sosialisasi ini penting untuk mencegah kesalahan administratif. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Sosialisasi seperti ini memastikan seluruh pihak memahami aturan, sehingga potensi sengketa bisa diminimalisasi,” ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut, aparat kepolisian menyoroti pentingnya pengawasan keamanan dalam setiap proses politik. “Kami siap mendukung setiap tahapan, terutama bila menyangkut stabilitas daerah,” kata salah satu perwira Polres Batauga.
Selain itu, KPU juga menguraikan bagaimana perubahan aturan PAW menjadi bagian dari evolusi sistem politik Indonesia. Sejak reformasi 1998, penataan regulasi pemilu terus mengalami perbaikan untuk menghindari manipulasi politik, termasuk dalam hal pergantian anggota legislatif. Regulasi terbaru ini menjadi bagian dari upaya pembaruan nasional tersebut.
Pihak TNI dari Kodim 1413 Buton juga mengapresiasi kegiatan ini, sambil menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. “Sinergi diperlukan, karena urusan politik yang sehat akan mendukung keamanan wilayah,” ujarnya.
baca juga:
- Mantan Sekda Baubau Dr Roni Muhtar Dipercaya Jadi Ketua Tim Ari-Yasin di Pilwali Baubau 2024
- KPU Buteng Tetapkan Azhari dan Adam Basan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Azhari Beri Sambutan Lewat Zoom
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan studi kasus mengenai pelaksanaan PAW di daerah lain di Indonesia. Peserta menyambut baik materi yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan verifikasi dokumen dan alur administratif dari proses pergantian anggota dewan.
Di akhir kegiatan, KPU Buton Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga integritas proses demokrasi daerah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat dapat memahami bahwa PAW adalah mekanisme hukum yang bertujuan menjaga keberlanjutan roda pemerintahan.(*)
baca berita lainnya:
Rajiun Tumada Ungkap PSI Sultra Fokus Benahi Mesin Partai hingga Tingkat Desa
Hal tersebut disampaikan Rajiun dalam sambutannya pada Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) PSI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar disalah Hotel di Kota Baubau. Rakorwil tersebut sebagai bagian dari konsolidasi internal partai di wilayah Kepulauan Buton.

Rajiun menjelaskan, Rakorwil merupakan forum untuk menyatukan pikiran serta menyusun program kerja sekaligus membentuk struktur organisasi mulai dari tingkat DPW, DPD, DPC hingga DPRT di Kelurahan dan Desa.
“Alhamdulillah, titik temu dari seluruh DPD sudah kami dapatkan. Proses pembentukan struktur terus berjalan, termasuk pelantikan DPC dan penguatan DPD sesuai amanah DPP,” ujar Rajiun saat diwawancara pada awak media, Senin (12/1/2026).
Ia menyebutkan, konsolidasi telah dilakukan di wilayah Kepulauan Buton, mulai dari Kabupaten Wakatobi hingga Buton Utara. Selanjutnya, PSI Sultra akan melanjutkan agenda serupa ke Konawe Selatan, Bombana, dan Muna Raya, sebelum mengikuti Rapat Kerja Nasional PSI di Makassar pada 29–30 Januari.
Rajiun menegaskan bahwa pembenahan mesin partai menjadi prioritas utama. Menurutnya, partai tidak akan berjalan maksimal jika struktur organisasinya tidak solid.
“Kita benahi dulu mesinnya. Kalau mesinnya rusak, tentu akan bermasalah. Mesin politik PSI harus kuat dari DPW sampai DPRT, kelurahan dan desa,” tegasnya.
Selain penguatan struktur, Rajiun juga menekankan pentingnya kemandirian partai. Ia memberikan kewenangan penuh kepada DPD untuk mengatur strategi politik di daerah masing-masing, termasuk dalam penentuan calon legislatif serta calon kepala daerah.
“Kewenangan sepenuhnya kami berikan kepada DPD. Mereka bertanggung jawab penuh mengatur caleg maupun calon bupati dan wali kota. Itu bagian dari demokrasi,” katanya.
baca juga:
- KPU Buteng Tetapkan Azhari dan Adam Basan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
- Sah, Pasangan Afirudin Mathara-Rahman Pimpin Butur Periode 2025-2030 Setelah Ditetapkan KPU Butur
Rajiun menambahkan, PSI Sultra siap mengikuti dinamika demokrasi yang berkembang, baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui mekanisme DPRD. Ia optimistis dengan pengalaman para pengurus PSI di Sultra yang sebagian besar pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan maupun legislatif.
“Strategi sudah kami siapkan. Hari ini kami fokus membangun komunikasi ke tingkat bawah dan merangkul berbagai kelompok masyarakat,” pungkasnya.(*)

