BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Buton Selatan menyiapkan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) 2026 sebagai wadah penjaringan bakat pelajar di bidang olahraga dan seni. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 9–13 November 2026 itu akan dipusatkan di SMP Negeri 1 Batauga. “Dispora Buton Selatan Siapkan Porseni Bulan November 2026 Dipusatkan di SMPN 1 Batauga, Bidik Bibit Unggul Olahraga dan Seni,”

Persiapan kegiatan dimatangkan melalui rapat pembentukan panitia di Kantor Dispora Buton Selatan, Selasa (20/10/2026). Rapat yang dihadiri kepala sekolah atau perwakilannya tersebut membahas susunan kepanitiaan dan penentuan juri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan lomba.
Kepala Dispora Buton Selatan, La Salimu, S.Pd., M.M.Pd., mengatakan Porseni memiliki peran strategis untuk menemukan potensi generasi muda yang dapat dikembangkan melalui pembinaan berkelanjutan. Menurut dia, ajang tersebut harus diarahkan pada tujuan utama, yakni melahirkan talenta daerah yang mampu bersaing di tingkat lebih tinggi.
“Kami berharap Porseni kembali pada eksistensi tujuannya, yaitu menjaring bibit-bibit unggul yang nantinya dapat dikembangkan hingga ke tingkat Kabupaten Buton Selatan, dan mampu mengantarkan mereka berprestasi hingga ke tingkat Provinsi maupun Nasional,” ujar La Salimu.
Selain menjaring calon atlet dan pelaku seni, Porseni diharapkan memperkuat persatuan serta membangun kebersamaan antarsekolah di Kabupaten Buton Selatan. Interaksi melalui kompetisi yang sehat juga menjadi ruang bagi pelajar untuk mengembangkan minat, bakat, disiplin, dan sportivitas.
“Tujuan utama Porseni adalah menumbuhkan persatuan, bakat, minat, dan kebersamaan antarsekolah di Kabupaten Buton Selatan,” kata La Salimu.
Rapat teknis pelaksanaan dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026, sebelum kegiatan utama digelar selama lima hari. Salah satu cabang olahraga yang akan dipertandingkan ialah bola voli kategori putra dan putri. Rincian cabang seni serta jadwal pertandingan lainnya belum disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Secara historis, olahraga pelajar telah menjadi bagian dari upaya pembinaan atlet di Indonesia. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS), yang pertama kali diselenggarakan pada 1989, menjadi salah satu contoh wadah kompetisi untuk mengembangkan kemampuan atlet usia sekolah. Di tingkat internasional, Olimpiade juga menempatkan pembinaan atlet muda sebagai bagian penting dari keberlanjutan prestasi olahraga. Dalam konteks daerah, Porseni Buton Selatan diharapkan menjadi salah satu pintu awal untuk mengenali potensi pelajar dan mengarahkannya menuju pembinaan yang lebih terstruktur.
baca juga:
- Hadiri HUT Kota Baubau ke 25 Sebagai Daerah Otonom, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Ajak …
- Bupati Buton Selatan H Muhammad Adios Hadiri Ramah Tamah HUT Baubau, Dorong Sinergi Kemajuan Kepulauan Buton
Melalui Porseni 2026, Dispora Buton Selatan berharap kompetisi antarpelajar tidak berhenti pada perolehan juara, tetapi berlanjut pada pembinaan bakat dan penguatan karakter. Dengan persiapan panitia, juri, dan sekolah peserta, kegiatan ini diharapkan memberi ruang bagi lahirnya atlet serta pelaku seni berprestasi dari Buton Selatan.(*)
baca berita lainnya:

Kepala Satpol PP Buton Selatan La Ode Nurunani, S.Sos., mengatakan persoalan sapi yang berkeliaran dan mengotori lingkungan perkantoran masih berulang meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi, menggelar pertemuan di tingkat kelurahan, serta meminta pemilik ternak menandatangani berita acara kesanggupan untuk tidak menggembalakan hewan di kawasan tersebut. Nurunani menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Nurunani, penangkapan sapi memiliki risiko lebih besar dibandingkan penanganan ternak berukuran kecil. Selain berpotensi mencederai petugas, tindakan di lapangan juga dapat memicu konflik dengan pemilik hewan. Karena itu, ia menilai penertiban membutuhkan prosedur yang jelas dan dukungan operasional yang memadai.
“Kalau kambing mungkin mudah kita angkat, tapi sapi berbeda. Saat penangkapan terjadi, jika ada anggota yang terluka, siapa yang menanggung risikonya? Saya tidak ingin hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.
Kendala lain terletak pada peraturan daerah (Perda) yang dinilai belum memberikan dasar penindakan secara tegas. Aturan yang berlaku mengatur kewajiban pemilik mengikat ternak di tempat yang ditentukan dan mengawasi hewannya, tetapi ketentuan sanksi terhadap pelanggaran dinilai belum jelas. Nurunani juga mempertanyakan dasar hukum untuk menahan atau melelang ternak yang tidak diketahui pemiliknya.
“Pertanyaannya adalah apakah Perda kita mengizinkan hal itu. Ternyata aturannya belum cukup kuat untuk penindakan,” katanya.
Satpol PP Buton Selatan saat ini juga belum memiliki PPNS setelah pejabat yang sebelumnya bertugas berpindah ke instansi lain. Ketiadaan penyidik tersebut membatasi kemampuan instansi dalam menjalankan proses penegakan Perda sesuai ketentuan hukum. Selain itu, kendaraan operasional untuk mendukung penertiban juga belum tersedia. Usulan pelatihan dan pengangkatan PPNS baru direncanakan melalui anggaran 2027.
Secara historis, penertiban ternak merupakan bagian dari tantangan pengelolaan ketertiban umum di berbagai daerah. Di Indonesia, kerangka umum tugas Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Pada tingkat internasional, pengendalian hewan ternak di ruang publik juga berkaitan dengan tata kelola perkotaan, keselamatan pengguna jalan, kebersihan lingkungan, serta tanggung jawab pemilik hewan. Namun, penerapannya bergantung pada peraturan dan mekanisme penegakan hukum masing-masing wilayah.
baca juga:
- Kadis PTSP Buton Selatan La Ganefo Bidik Optimalkan PAD, Pengawasan PBG dan Usaha …
- Bupati Buton Selatan H Muhammad Adios Hadiri Ramah Tamah HUT Baubau, Dorong Sinergi Kemajuan Kepulauan Buton
Nurunani berharap Pemerintah Kabupaten Buton Selatan memperkuat regulasi, memenuhi kebutuhan tenaga penyidik, dan menyediakan sarana operasional agar penertiban dapat dilakukan secara efektif, aman, serta berkeadilan. Koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan perangkat daerah terkait, termasuk Bidang Peternakan, akan menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian yang berkelanjutan. (*)




