F4.3 LD Musliiiiiiiiiiiii

Peliput: LM Syahrul

BAUBAU, BP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Baubau menerima pasokan stok blangko KTP-el sebanyak 3000 keping dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setiap pemesanan. Namun, jumlah ini tidak sesuai yang diharapkan.

Plt Kepala Disdukcapil Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengungkapkan, jumlah yang dikirimkan cukup sedikit, mengingat kebutuhan untuk perekaman sangat banyak. Idealnya, Kota Baubau memerlukan stok 5000 keping blangko KTP-el dalam setiap pemesanan.

“Kami meminta 5000 keping dari pusat, tapi hanya diberikan 3000 keping, alasannya banyak kebutuhan untuk daerah lain juga,” ungkapnya saat ditemui Senin (08/04).

Saat ini, cadangan blangko KTP-el yang tersisa hanyak sekitar 300 keping saja. Dalam sehari, pihaknya dapat menghabiskan hingga 60 keping blangko KTP-el, karena tingginya antusias masyarakat dalam melakukan perekaman, mulai dari membuat baru, mengurus kehilangan, ganti status, hingga pelayanan kerusakan KTP-el.

“Dengan jumlah yang diberikan itu tidak cukup satu bulan, mungkin hanya sekitar tiga minggu blangko sudah habis,” sebutnya.

Untuk ketersediaan stok blangko di masing-masing dinas dapat terpantau melalui grup Whatsapp yang dibentuk Kemendagri. Sehingga dengan mudah dapat diantisipasi jika blangko sudah hampir habis.

Lanjutnya, untuk proses pengambilan blangko, pihaknya harus menjemput langsung ke Kemendagri. Ini juga menjadi kendala tersendiri, pihaknya mengaku kerepotan karena memakan biaya perjalanan dinas yang cukup tinggi.

“Kami pernah meminta untuk dikirimkan saja, namun hanya dilayani 1000 keping saja. Jadi sebaiknya kami jemput saja karena diberikan 3000 keping,” jelasnya.

Kepala Badan Penanggulagan Bencana (BPBD) Baubau ini menambahkan, pengurusan KTP-el ini akan bertambah terus. Pasalnya setiap hari, ada masyarakat yang umurnya menjadi 17 tahun atau adanya perubahan status pernikahan.

Pihaknya berharap, stok blangko yang diberikan oleh Kemendagri tercukupi hingga waktu pemilihan tanggal 17 April. Dengan begitu masyarakat yang telah melakukan perekaman tidak lagi diberikan surat keterangan (suket), namun sudah langsung dicetakkan KTP-el. (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today