F4.4 Rustammmmmmmm 2

Peliput: LM Syahrul

BAUBAU, BP- Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTPS) Kota Baubau tidak memberikan izin kepada warung-warung pengecer untuk menjual minuman beralkohol. Izin hanya diberikan kepada toko moderen.

“Jadi yang diizinkan untuk jual minuman berakohol itu hanya kafe-kafe yang minum di tempat dan kios-kios moderen, termasuk hotel. Ada warung kecil bermohon kami tolak,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPM-PTSP Kota Baubau, Rustam saat ditemui Rabu (10/04).

Kata dia, pihaknya hanya mengeluarkan izin. Terkait pengawasan, merupakan fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

Dalam mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau.”Sekarang itu kita mintakan rekomendasi layak dan tidaknya untuk dikeluarkan izin melalui Disperindag. Kalau mereka sudah setuju, salah juga kalau kita tidak keluarkan izinnya,” tandasnya.

Pendaftaran dapat dilakukan secara Online. Selanjutnya permohonan diteruskan ke instansi teknis, dalam hal ini Disperindag untuk dikeluarkan rekomendasi layak atau tidaknya melakukan jual beli minuman beralkohol. (#)

Visited 3 times, 1 visit(s) today