F01.8 Suasana Seminar akhir penyusunan naskah akademik

BAUBAU, BP – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Baubau menggelar seminar akhir terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh di aula Metro, Kamis (18/07)
Kepala DPKP melalui Kabid Pertamanan dan Pemakaman Farida mengatakan penyusunan naskah akademik untuk membuat Perda perumahan kumuh. Pasalnya Kota Baubau belum memiliki Raperda terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.

” Jadi untuk menyusun Raperda harus ada Naskah Akademik. Initinya ada kajian sosial, kajian hukum dan kelembagaannya, sehingga menghasilkan Raperda, jadi ini instrumen unutk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman sehingga menjadi kawasan yang layak huni,” ungkapnya Kamis (18/07).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) kumuh tahun 2015, tercatat empat kelurahan yang memiliki kawasan kumuh di Kota Baubau yakni Kadolamoko, Kaobula, Nganganaugamala dan Palabusa. Namun hasil kolaborasi bersama Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) hitungannya tinggal nol persen umumnya.

“Jadi pada tahun 2019 ini yang medapat bantuan untuk KOTAKU ada sembilan kelurahan dengan nilai Rp 9 miliar, namun ini masuk SK yang terkahir setelah ada indikasi kumuh,” jelasnya.

Ditambahkan, dengan luas Kota Baubau 297 kilometer persegi, memiliki potensi kumuh sebanyak 103 hektar. Lebih dari 15 hektar bakal medapat dana yang bersumber dari APBN dan 10 hingga 15 hektar bersumber dari provinsi dan kurang dari itu berasal dari Kota/Kabupaten.

“Nanti setelah ada semua dari OPD berkolaborasi, dihitung tiap tahun diupdate sehingga berkurang kumuhnya, SK terkahir 103 hektar. Nanti kalau tanggal 31 ada update data base yang riil mana yang masuk kawasan kumuh ringan, kumuh sedang dan kumuh berat,” paparnya.

Peliput: Zul PS

Visited 1 times, 1 visit(s) today