BATAUGA,BP-Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak tahap II yang diikuti 34 desa di Kabupaten Buton Selatan (Busel) digelar pada Senin (24/06) lalu telah selesai.
Namun dalam prosesnya dari 34 desa itu ada 10 desa yang melayangkan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku yakni Desa Lawela, Desa Bola Kecamatan Batauga. Desa Banabungi, Desa Kapoa, Desa Waonu, Desa Mawambunga Keamatan Kadatua. Desa Nggulanggula, Desa Biwinapada Kecamatan Siompu, Desa Batuatas Barat, Kecamatan Batuatas. Desa Burangasi Rumbia Kecamatan Lapandewa.
Tim penyelesaian yang terdiri dari pihak Kejaksaan Negeri Buton, Polres Buton dan Pemerintah Daerah Buton Selatan. Sesuai aturan waktu penyelesaian digelar selama 30 hari, yang dimulai usai pengajuan gugatan dari tingkat pengawas hingga ke PPK selama 7 hari.
Dalam proses sidang sengketa Pilkades, tim yang dibentuk Pemkab Busel telah meminta keterangan atau klarifikasi dari Panitia Pilkades tingkat desa, dan telah memintai keterangan masing-masing saksi pelapor calon kades yang melayangkan gugatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan, Amrin Abdullah proses kajian tim penyelesaian Pilkades yang terdiri dari Pemerintah daerah Buton Selatan, Kejaksaan Negeri Buton dan Polres Buton bersifat profesional dan objektif.
“Pada 10 desa yang melayangkan gugatan, dalam prosesnya penyelesaian dan hasil kajiannya tentu bersifat profesional dan objektif,” ucap Amrin Abdullah belum lama ini.
Kata dia, Polres dan kejaksaan tentu melihat atau mengkaji proses sengketa Pilkades ini sesuai profesi mereka atau dikaji dari sisi hukum, bahkan akan lebih detail dalam pengungkapan hukumnya.
Lanjutnya, hasil penyelesaian sengketa Pilkades 10 desa tersebut dalam waktu dekat ini akan segera mengumumkan hasil.
“Insya Allah Senin bisami dipublikasikan,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada istilah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkades. Yang ada adalah pembatalan hasil pilkades bagi desa ditemukan terbukti ada temuan pelanggaran meyakinkan. Desa yang dibatalkan hasil Pilkadesnya akan mengikuti Pilkades serentak lagi tahun 2021.
Ditambahkannya, hal itu berdasarkan Permendagri nomor 112 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati Busel tentang teknis penyelenggaraan Pilkades.
Dalam Permendagri dan Perbub Busel tidak mengenal istilah PSU akibat imbas dari sengketa Pilkades. Yang ada adalah pembatalan hasil Pilkades apabila ada temuan-temuan yang disengketakan terbukti secara meyakinkan.
“Jadi Tidak ada istilah Pemilihan Suara Ulang (PSU). Yang ada sesuai Permendagri dan Perbub adalah pembatalan hasil Pilkades apabila ada temuan-temuan yang disengketakan terbukti secara meyakinkan,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Busel, H La Ode Arusani tak mau terlalu ikut campur soal gugatan sengketa Pilkades serentak 2019 di daerahnya. Ia sepenuhnya menyerahkan ke penyelenggara, panitia dan tim penyelesaian sengketa yang telah dibentuk untuk menjalankan seluruh prosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“Soal sengketa Pilkades saya serahkan sepenuhnya pada panitia yang telah dibentuk. Mereka nanti yang menentukan sesuai aturan. Jadi sah-sah saja jika ada yang menggugat, itu hak mereka,” ujar Arusani kepada wartawan usai rapat bersama Kepala OPD lingkup Pemkab Busel beberapa waktu lalu.
Peliput : Amirul

