F01.5 Barron ArdiansyahBarron Ardiansyah

KENDARI, BP – Mengatisipasi penyebaran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara Ilegal ternyata tidaklah mudah dilakukan. Namun pada pembuatan paspor khusus untuk TKI keluar Indonesia dari wilayah Sulawesi Tenggara rupanya harus melalui proses wawancara yang cukup ketat. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) TPI Kelas I Kendari Barron Iskandar di ruang kerjanya Selasa (6/8).

Barron mengatakan TKI Ilegal biasanya melakukan pembuatan paspor dengan dalih ingin melancong keluar negeri. Namun dengan melalui proses wawancara secara detail yang dilakukan pihak imigrasi akihirnya dapat mendeteksi secara tepat jika hal tersebut dipakai sebagai dalih untuk mencari kerja keluar negri.

“Dia berani begitutu dengan modal cerita keluarganya saja. Keluarganya yang arahkan di sana kamu bilang saja mau melancong gini-gini segala macam, datang dia ke kantor Imigrasi di sini dengan membawa syaratnya lengkap, bilangnya mau melancong,” kata Baron menceritrakan. Banyak cara yang tengah dilakukan TKI ilegal agar bisa mendapatkan paspor keluar negri secara legal. Melalui penelusuran KTP dan penghasilan serta pekerjaan untuk kebutuhan paspor melancong, pihak imigrasi dapat mengetahui secara detail siapa pengguna paspor itu nantinya.

“Kerjanya Cuma buruh tani, trus habis itu penghasilannya cuma enam juta per enam bulan. Berarti kan penghasilannya perbulan cuman satu juta, untuk satu keluarga, uang dari mana dia untuk melancong-melancong keluar negri,” ujarnya.
Meski ia juga tidak menapik bahwa hingga saat ini masih banyak agen-agen penyalur nakal yang melakukan pembuatan paspornya secara legal administrasi, namun untuk wilayah kerjanya saat ini pihaknya terus memantau penyebarannya melalui sistem melalui KTP yang masuk dalam sistem pembuatan paspor.
Barron menambahkan untuk tenaga kerja secara legal dalam pembuatan rekomendasi paspor haruslah disertai dengan rekomendasi dari keterangan di dinas tenaga kerja terkait terlebih dahulu, barulah proses paspor tenaga kerja dapat dibukukan nantinya.
“Untuk klasifikasi paspor, imigrasi nggak pernah mengklasifikasi paspor kalau dia kerja itu harus rekomendasi naker. Dia harus mempersenjatai dirinya rekomendasi dari naker, sementara kalau paspor yah itu aja,” jelas Barron pula.
Meskipun pembuatan paspor diberikan sesuai syarat yang ditentukan, namun untuk klasifikasi pengguna paspor ibadah dan paspor tenaga kerja legal juga ditambahkan syarat khusus dalam proses pembuatan paspor tersebut.
“Nggak ada perbedaan dipaspor, imigrasi cuma kenal dua sekarang, paspor biasa umum sama paspor elektronik umum. Nggak ada paspor melancong, paspor wisata, paspor ibadah, paspor bekerja, nggak ada. Cuma kalau untuk bekerja ada syarat tambahan rekomendasi dari Naker. Untuk haji ada persyaratan tambahan rekomendasi dari Kemenag,” jelasnya.
Meski permintaan paspor bisa secara gampang didapatkan, namun pihak imigrasi juga bisa dengan serta merta memblokir paspor jika suatau saat paspor tersebut dipakai menjadi kebutuhan lainnya dan tidak sesuai dengan paspor kebutuhan pada saat pembuatannya.
“Dan paspor itu, hari ini dibuat untuk paspor melancong, besok dia daftar haji umum dan dia berangkat haji, kita tolak permintaan paspornya, begitu ada indikasi bahwa dia akan bekerja secara ilegal, kita tolak paspornya kemudian kita masukkan dia ke dalam sistem, bukan sistim cekal, tapi sistem tersendiri yang nantinya bila yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi lain, maka dia akan diintogerasi lebih, jadi kayak kita tandain gitulah,” kata Barron.
Terkait pembuatan paspor, Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kendari, setiap harinya mempunyai jatah Kouta sebanyak 77 buku paspor setiap harinya dan hanya dapat mencetak 30 buku hingga 40 buku setiap harinya. Untuk pendataan tenaga kerja legal saat ini, pihak imigrasi baru mengeluarkan sebanyak 50 paspor tenaga kerja per/31 Juli 2019.
Pihak Imigrasi melalui pemantauan tenaga kerja ilegal, hal ini bukanlah salah satu cara untuk melarang ataupun mempres tenaga lokal yang ingin mengadukan nasibnya ke negara tetangga. Namun merupakan salah satu wacana dalam Nawacita NKRI juga bahwa perlindungan khusus bagi tenaga kerja Indonesia harus terus dilakukan dan dipantau keberadaannya,
“Itulah sesuai dengan Nawacita yang dicanangkan itu bahwa negara hadir, salah satunya untuk melindungi. Karena sebetulnya yang dilakukan sama mereka akan merugikan dirinya sendiri,” pungkasnya.

Peliput: Risnawati

Visited 2 times, 1 visit(s) today