Terdakwa Divonis Empat Bulan
BAUBAU, BP – Vonis empat bulan terhadap terdakwa Darmawati (52) yang menabrak Desti Kurnia hingga meningal dunia di Jalan Dr Wahidin (Sektor Lama) beberapa waktu lalu, menimbulkan ketidakpuasan di pihak keluarga korban. Dakwaan tersebut maksimal tuntutannya enam tahun penjara.
“Saya tidak puas dengan penjelasan Jaksa tadi,” kata bapak korban La Mahudi ditemui di Kejari Baubau, Rabu (21/08).
Ia mengatakan, belum ada pembahasan perdamaian pihak keluarganya bersama pihak terdakwa, yang ada hanya pertemuan di rumah duka menyepakati uang duka. Setelah pertemuan tersebut dilakukanlah kembali pertemuan di Satlantas Polres Baubau.
“Itu awalnya tidak ada kata satu kalipun untuk berdamai,” kata La Mahudi kepada awak media.
Ternyata lanjutnya, yang disepakati tersebut diterima di kantor Satlantas dengan adanya surat perjanjian damai tersebut. Diberikan tanggungan sesuai yang disepakati tersebut.
Terlepas dari itu, pihak kerluarga korban merasa terpukul dengan kejadian tersebut. Pihaknya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan mempertimbangkan dengan seadil-adilnya.
“Kalau putusan yang diberikan PN Baubau hanya empat bulan itu kita tidak puas, namun sepeninggal Almarhumah, saya sudah mengikhlaskan dan sudah memaafkan pelaku” kata La Mahudi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya tidak ada kata damai. Menurutnya, yang disidangkan keterangan yang ada di dalam surat keterangan perdamaian tersebut yang telah bermaterai, pihaknya merasa dikelabuhi terkait itu.
“Kalau memang ada itikad baik dari keluarga terdakwa kepada kami, jangankan ada uang kalau tidak ada uangpun kalau memang betul betul kita dihargai dan membentuk pertemuan kekeluargaan secara baik-baik, kita akan terima,” jelasnya.
Nominal uang santunan tersebut diberikan di kantor polisi. Pihaknya tidak mengetahui bahwa yang ditandatangani itu berupa poin yang konteksnya di luar dari pembahasan santunan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Baubau Fadly A Safaa mengatakan, pihaknya telah melakukan hukum acara pidana sesuai prosedur. Pihaknya telah membuktikan terdakwa bersalah sesuai pasal yang telah didakwakan.
“Dalam proses sidang, kita melihat fakta dalam persiangan tanpa melupakan hal yang memberatkan bagi terdakwa dan menringankan bagi terdakwa,” kata Fadly.
Lanjutnya, salah satu hal yang meringankan karena adanya perjanjian perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa. Apabila terdakwa memenuhi salah satu klausul dalam perjanjian tersebut dengan memberikan santunan, maka keluarga korban telah memaafkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian dan Kejari Baubau.
“Dilihat dari konteksnya, perjanjian ini terjadi pada tahap penyidikan oleh Satlantas, dan tidak ada keringanan hukuman di dalam bahasa klausul perjanjiannya. Setelah diputus oleh PN Baubau, JPU tidak ada alasan lagi untuk banding perkara tersebut, kecuali kalau putusannya di bawah atau setengah dari tuntutan,” ungkapnya.
Sementara itu JPU Kejari Baubau Arman Mol yang menangani perkara tersebut mengatakan, sebelumnya telah memberikan surat panggilan kepada keluarga korban untuk bertemu langsung dengan pihaknya, untuk memberikan keterangan yang mungkin saja ada fakta lain yang didapat di luar dari BAP Kepolisian,
“Tapi keluarga korban tidak datang temui saya,” katanya saat menjelaskan kepada keluarga korban.
Menurutnya, dalam konteks surat panggilan yang telah diajukan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan keluarga korban dilu ar fakta yang ada di BAP sebagai bentuk pertimbangan untuk memberikan tuntutan nanti dalam persidangan.
Jaksa memberikan putusan tersebut mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Pihaknya menerma berkas tersebut dari penyidik dilengkapi alat bukti. Adanya perdamaian itu juga bukan merupakan kewenangan dari JPU, itu merupakan kewenangan penyidik.
“Yang kita lakukan sudah sesuai, membuktikan terdakwa bersalah dengan pasal berdasarkan dakwaan pasal 310 ayat 4, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang akibatnya orang lain meninggal dunia,” tutupnya.
Untuk diketahui, poin-poin perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani pihak korban dan terdakwa yakni, poin pertama kami pihak pertama dan kedua menerima kecelakaan sebagai musibah. Kedua, kami pihak kedua meminta maaf dan bantu pihak pertama sebagai uang duka Rp 50 Juta. Ketiga, kami selaku pihak pertama memaafkan pelaku apabila bantuan kecelakaan tersebut telah terpenuhi. Keempat, kami kedua belah pihak saling memaafkan dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak penegak hukum yakni Satlantas Polres Baubau dan Kejari Baubau. Kelima, pihak pertama dan pihak kedua bersedia dituntut apabila mengingkari surat perjanjian ini.
Peliput : Asmaddin

