KENDARI, BP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laksanakan agenda rapat pembahasan teknis perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi se-Sulawesi dengan PT Pertamina Persero Region (MOR) VII Sulawesi, tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor, di Kantor Aula Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/08).
Dihadiri Gubernur dan Sekda, serta kepala Bapedda se-Sulawesi, agenda ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS), yang sebelumnya dilaksanakan di Makassar pada 13 Agustus 2019.
“Nah tindak lanjut dari pada itu kita buat acara disini, intinya adalah kita buat sepakat PKS,” ujar Ketua Korwil VII KPK, Aldiansyah Malik Nasution kepada awak media usai rapat di salah satu hotel di kota Kendari.
Selain membahas tentang teknis perjanjian, kegiatan ini juga membahas tentang peraturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Terkait pajak ini, nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dapat mengetahui jumlah pendapatan dari hasil pembelian bahan bakar premium bersubsidi, baik itu konsumen kendaraan alat nelayan, dan petani, serta kendaraan darat.
Melalui rapat ini, pihaknya juga ingin memastikan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang beredar di Provinsi Sultra. Rapat ini juga tengah menelisik kategori penjualan secara ilegal yang dilakukan oleh para pengecer dan penjualan bersakala besar oleh Pertamini setempat.
Termaktub pada aturan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 28/2009, tentang pajak dan retribusi daerah, hasil PBBKB nantinya pihak Pemda setempat akan mendapatkan 5 persen dari hasil BBM subsidi dan 75 persen dari Non subsidi. Olehnya pihaknya berharap agar Pemda setempat dapat dengan terukur bisa mengetahui informasi jumlah pajak yang akan diterima nantinya.
” Kita liat dilapangan ada berapa yang beredar, misalnya X tambah Y. Y-nya dari mana, nah ini juga salah satu saya dorong kepada kawan-kawan di Bapedda agar mereka mencari tau informasi itu, sehingga pada akhirnya, seharusnya mereka menerima misalnya pungutan pajak itu misalnya seratus, tambah yang kurang jadi dua ratus, gitu loh maksudnya,”papar Aldiansyah.
Sementara itu di waktu yang berbeda, saat dikonfirmasi via seluler, Raden Tri Wahyu Atmojo selaku Sales Executife Retail Area Sultra mengungkapkan, bahwa jumlah jatah kebutuhan BBM Untuk wilayah Provinsi Sultra saat ini per/Juli 2019, tengah mencapai kelebihan hingga 30 persen dari jumlah kouta yang diberikan oleh BPH Migas, untuk Sultra.
” Yang jelas dari alokasi yang diberikan sampai dengan bulan juli 2019, itu sudah over 30 persen dari kouta yang diberikan oleh BPH Migas, kalau emang kurang yah di lakukan inisiatif dari Pemda bersurat ke BPH Migas buat penambahan alokasi, karena kita cuma dititipan barang saja, tidak mengatur alokasi,” ungkap Raden Tri Wahyu Atmojo, Sabtu (24/08).
Peliput: Risnawati

