KENDARI,BP – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH mengadakan Rapat Rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersama seluruh Direktur Perusahaan Pertambangan se-Sultra, yang dilaksanakan di salah satu Hotel Kota Kendari, Senin (26/08).
Giat ini dilakukan guna mencari solusi dan poin-poin penertiban terkait aturan dan regulasi IUP antara pemerintah dan perusahaan tambang di Sultra.
Dalam rapat kali ini ada Enam poin kesimpulan yang telah disepakati diantaranya, setiap pemilik IUP harus memiliki kantor dan pengalihan Nomor Perusahaan Wajib Pajak (NPWP), yang nantinya harus dipusatkan di Sultra. Selain itu setiap perusahaan yang akan memperpanjang izinnya wajib melakukan study layak Amdal dan study kelayakan terlebih dahulu.
Selain kesepakatan tentang regulasi aturan yang ditetapkan dalam UU Minerba, Pemda setempat juga menyepakati poin lainnya, dimana nantinya para pemilik IUP yang akan memperpanjang masa perusahaannya, diwajibkan harus membayar pajak tertunggak terlebih dahulu, selain pajak jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Terkait hal ini Ali Mazi mengungkapkan dari 393 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sultra baru 243 IUP yang tengah mengantongi Izin Clean And Clear (CNC). Dari 12 Izin Perusahaan Milik Asing (PMA), sebagian perusahaan tersebut belum mengantongi Status CNC.
“Oleh Pelaksana tugas kepala Dinas ESDM ini, datanya ada 393 IUP yang ada di Sultra ini kalau tidak keliru itu 243 yang disebutkan itu yang sudah memilki CNC, kemudian ada 12 IUP yang PMA yang lainnya itu masih non CNC, tentu yang non cnc ini pasti sedang bermasalah,” Ungkap Ali Mazi.
Dan berdasarkan data Pemda, masih terdapat beberapa perusahaan tambang yang masih belum membayar kewajibannya hingga saat ini. Sehingga orang nomor satu di Sultra ini berharap, kewajiban tersebut segera dituntaskan jika ingin terus melakukan penambangan nantinya.
“ Nah harapan saya bagi para pemegang IUP yang masih ingin dilanjutkan, segera menyelesaikan. Tadi telah disampaikan segera menyelesaikan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku. Baru beberapa hari yang lalu masih banyak perusahaan-perusahaan IUP ini yang tidak membayar pajak royalti dan landrent,” imbaunya.
Pada kegiatan itu juga ini Pemda setempat mengharuskan seluruh pemegang IUP, menggunakan kode plat kendaraan Sultra, serta memakai bahan bakar industri nantinya. Hal ini diterapkan guna menaikkan pajak pendapatan daerah.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Abdulrahman Saleh, Kabinda Sultra Brigjen TNI Aminullah, Kejati Sultra Mudim Aristo, Unsur Polda Sultra, dan Unsur OPD Terkait.
Peliput: Risnawati

