DPR Umumkan Surpres Baru, Surpres RUU Daerah Kepulauan dan Perkoperasian Ditetapkan Paripurna DPRDPR Umumkan Surpres Baru, Surpres RUU Daerah Kepulauan dan Perkoperasian Ditetapkan Paripurna DPR

JAKARTA, BP-Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026 menetapkan langkah baru dalam agenda legislasi nasional dengan diumumkannya dua Surat Presiden (Surpres) tentang pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian. Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang terbuka DPR RI di Jakarta. “DPR Umumkan Surpres Baru, Surpres RUU Daerah Kepulauan dan Perkoperasian Ditetapkan Paripurna DPR,”

DPR Umumkan Surpres Baru, Surpres RUU Daerah Kepulauan dan Perkoperasian Ditetapkan Paripurna DPR
DPR Umumkan Surpres Baru, Surpres RUU Daerah Kepulauan dan Perkoperasian Ditetapkan Paripurna DPR

Dalam rapat yang berlangsung pada Januari 2026 itu, DPR memastikan seluruh Surpres tersebut telah diterima dan akan diproses pada alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin jalannya paripurna dan menegaskan bahwa proses legislasi berjalan berdasarkan tata tertib lembaga. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Surpres pertama yang masuk adalah Nomor R-01 mengenai RUU Daerah Kepulauan. Surat tersebut diterima pada 12 Januari 2026 dan berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk mengikuti pembahasan bersama DPR. RUU ini telah mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan oleh sejumlah provinsi kepulauan pada awal 2000-an.

Sementara itu, Surpres Nomor R-04 tentang RUU Perkoperasian menyusul pada 19 Januari 2026. Pemerintah menugaskan wakil resminya untuk membahas regulasi baru tersebut, mengingat pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang telah berkembang di Indonesia sejak era kolonial. Tokoh nasional Mohammad Hatta bahkan pernah menegaskan bahwa “koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional.”

DPR kemudian mendistribusikan pembahasan kedua RUU tersebut kepada alat kelengkapan terkait. Komisi IV ditugaskan membahas RUU Daerah Kepulauan karena ruang lingkupnya berkaitan dengan wilayah, sumber daya, dan pembangunan daerah. Penetapan ini juga mencerminkan komitmen negara kepulauan seperti Indonesia, sebagaimana juga diberlakukan oleh negara-negara lain seperti Jepang dan Filipina dalam penguatan kebijakan kawasan maritim.

Untuk RUU Perkoperasian, pembahasan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). Lembaga ini memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menyelaraskan norma hukum, mengingat koperasi Indonesia kini berhadapan dengan dinamika ekonomi digital dan standar internasional model koperasi seperti yang diterapkan di Finlandia, Kanada, dan Selandia Baru.

Tidak hanya membahas dua RUU strategis, rapat paripurna juga mengumumkan Surpres Nomor R-03 terkait pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia. Surat yang diterima pada 15 Januari 2026 itu meminta pertimbangan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi hubungan luar negeri.

Saan Mustopa menambahkan bahwa DPR bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan objektif dan transparan. “Kami menjaga profesionalisme, baik dalam fungsi legislasi maupun pertimbangan diplomatik,” katanya. Ia menegaskan bahwa mekanisme verifikasi dan uji kelayakan terhadap calon duta besar akan mengikuti standar yang selama ini diterapkan DPR.

Secara historis, pengajuan Surpres mengenai calon duta besar merupakan praktik yang telah berlangsung sejak era awal diplomasi Indonesia pada 1950-an. Mekanisme ini mengadopsi model parlemen berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, yang juga memberikan pertimbangan kongres terhadap calon duta besar.

Pengumuman tiga Surpres dalam satu paripurna ini sekaligus menandai padatnya agenda legislasi DPR pada awal 2026. Pembahasan dua RUU tersebut diperkirakan memiliki dampak strategis, terutama bagi daerah kepulauan yang selama ini memperjuangkan pengakuan khusus dalam pembangunan nasional.

baca juga:

  1. Usai Ziarah Makam di Keraton Buton, Menteri ESDM Bahlil Sidak di 3 Lokasi, Pastikan Kualitas BBM Tak…,
  2. Walikota Baubau HYF dan DPRD Tandantangini Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Baubau TA 2025

Sejumlah anggota dewan berharap pembahasan berjalan cepat dan tepat sasaran. Salah satu anggota Baleg yang hadir menyatakan, “RUU Perkoperasian harus menjawab tantangan zaman dan memastikan koperasi mampu bersaing secara global.” Harapan serupa disampaikan oleh anggota Komisi IV yang menekankan pentingnya regulasi kepulauan untuk memperkuat Indonesia sebagai negara maritim.

Dengan demikian, DPR memastikan bahwa seluruh Surpres yang diterima pada Januari 2026 akan ditindaklanjuti hingga tahap pembahasan substansi. Proses legislasi ini menjadi bagian dari agenda nasional yang terus dikawal untuk menjawab tuntutan pembangunan dan dinamika global.(*)

baca berita lainnya:

Presiden Prabowo Umumkan THR PNS Cair 100% Mulai 17 Maret 2025, di Daerah Besarannya Disesuikan Dengan Kemampuan Pemda Masing-Masing

JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). “Presiden Prabowo Umumkan THR PNS Cair 100% Mulai 17 Maret 2025, di Daerah Besarannya Disesuikan Dengan Kemampuan Pemda Masing-Masing,”

“Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara,” ujarnya saat konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025).

Presiden Prabowo Umumkan THR PNS Cair 100% Mulai 17 Maret 2025, di Daerah Besarannya Disesuikan Dengan Kemampuan Pemda Masing-Masing
Presiden Prabowo Umumkan THR PNS Cair 100% Mulai 17 Maret 2025, di Daerah Besarannya Disesuikan Dengan Kemampuan Pemda Masing-Masing

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri, akan dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Kebijakan THR ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjakan diberikan kepada seluruh aparatur negara prajurit TNI, Polri, para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” kata Prabowo, Selasa (11/3/2025).

Untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Komponen THR ASN daerah sama, tetapi sesuai dengan kemampuan Pemda masing-masing.

“THR dibayarkan 2 minggu sebelum idul fitri dicairkan mulai 17 maret 2025. gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025.”

baca juga:

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimanapun bertugas,” tutup Prabowo.(*)

 

Visited 39 times, 1 visit(s) today