F04.1 La Ode Nuriadin 1La Ode Nuriadin

LABUNGKARI, BP – Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng nomor urut dua Ir Mansur Amila MTP dan Saleh Ganiru pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Buton Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, terhadap Bupati Buteng terpilih Samahuddin SE akhirnya ditolak pada 24 mei 2017 lalu.

Dengan objek gugatan terkait surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Buton Tengah No 50/Kpts/KPU-kab.026.419168/tahun 2016, dan pokok gugatannya salah satu persyaratan administrasi yang tidak dilakukan verifikasi secara kompherensif dan menyeluruh terkait ijazah Strata Satu (S1) yang dilampirkan dan dimasukan sebagai Calon Bupati Buteng atas nama Samahuddin SE.

Divisi Teknis Pemilu KPU Buton Tengah La Ode Nuriaddin saat dikonfirmasi via whatsapp pada Minggu (28/5) mengatakan, awal gugatan ini sebelumnya sudah diputus dismissal oleh PTUN Kendari.

“Atas putusan dismissal itu paslon melalui tim kuasa hukum Ir Abdul Mansur Amila MTP tetap saja melakukan perlawanan. Nah, oleh majelis hakim dalam putusan sela menilai bahwa gugatan sengketa pilkada bukan menjadi kopetensi PTUN Kendari, jadi gugatannya ditolak,” jelas Nuriaddin.

Ditambahkan, yang didalilkan oleh pemohon (paslon nomor urut 2) yakni dugaan ijazah palsu oleh paslon pemenang pilkada, pembatalan keputusan KPU Buteng tentang penetapan paslon, keputusan KPU Buteng tentang penetapan nomor urut paslon, penetan jadwal kampanye, penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, dan penetapan paslon terpilih.

“Intinya kami (KPU Buteng) tidak salah, namun terhadap gugatan yang dimaksud adalah merupakan hak hukum setiap orang. Dan putusan pengadilan terhadap sengketa pilkada itu menjadi keniscayaan bagi semua pihak,” pungkasnya.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today