Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Dari banyaknya penjual Minuman Keras (Miras) di Kota Baubau, tidak satu pun yang memiliki izin penjualan eceran. Sejauh ini, hanya izin distributor penjualan miras.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau Abdul Karim mengatakan, hanya toko modern yang memiliki Surat Izin Tempat Usaha Minuman Berakohol (SITU-MB) saja yang diizinkan menjual Miras eceran.
“Sesuai Peratuan Pemerintah Pusat itu, hanya Toko Moderen yang mempunyai SITU-MB yang diizinkan menjual Miras eceran atau minum ditempat,” kata Abdul Karim.
Lanjutnya, di Kota Baubau belum ada Toko Modern resmi yang memiliki SITU-MB. Dengan demikian, toko pendistributor yang menjual miras secara eceran, sudah dipastikan melanggar.
“Kalau ada yang toko yang jual miras secara eceran, sudah pasti itu melanggar dan ada ketentuan sangsi pelanggarannya itu,” tutupnya. (#)