F12.4 Awaluddin Muhammad SH Kasi Tipidum Kejari Baubau foto Jaya Copy Awaluddin Muhammad SH Kasi Tipidum Kejari Baubau foto Jaya

Peliput: Jaya Editor: Hengki TA

BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menangani sembilan kasus penganiayan pada periode Januari hingga Mei 2017. Penyebabnya kebanyakan didominasi oleh Minuman Keras (Miras).

Kajari Baubau M Rasul Hamid SH, melalui Kasi Tipidum Awaluddin Muhammad SH, saat ditemui diruangannya Selasa (06/06) mengatakan, pihaknya menerima rata-rata dua kasus dalam sebulan.

“Pada umumnya dalam persidangan terungkap penganiayaan terjadi karena pengaruh miras, yang mengakibatkan ketersinggungan,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk pelaku penganiayaan ini dominan dilakukan orang dewasa. Mereka dibawah pengaruh alkohol dan tidak dapat mengontrol diri hingga terjadi penganiayaan.

“Untuk yang kita tangani saat ini rata-rata penganiayaan biasa, dengan pasal 351 ayat 1 di ancam hukuman dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Hukuman yang diterima pelaku maksimal satu tahun penjara. Namun ada juga hal-hal yang meringankan seperti telah ada perdamaian dengan korban.

“Untuk hukuman yang paling rendah itu enam bulan, untuk penganiayaan ini hukuman rata-rata enam bulan hingga satu tahun,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today