Sidang Putusan Sengketa Pilkada Buton
– Meminta KPU Buton Buka Pendaftaran Ulang 7 Hari
Peliput : Alyakin Editor : Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP-Setelah melalui sidang yang maraton terkait sengketa pilkada Buton terkait pendaftran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Buton periode 2017-2022 akhirnya Panwaslu kabupaten Buton menggelar sidang musytawarah putusan senin (07/11).
Dalam sidang musyawarah putusan tersebut, Panwaslu Buton menerima sebagain permohonan pemohon dalam hal ini pasangan H Hamin-Farid Bachmid. Dalam putusanya Panwas membatalkan keputusan KPU Buton no 43-44 tentang penetapan pasangan calon.
Demikian diungkapkan, Ketua Panwaslu Buton, La Saruhu kepada Baubau Post usai menggelar sidang putusan sengketa pemilukada Kabupaten Buton tentang penetapan pasangan calon.
“Intinya membatalkan menerima sebagian gugatan pemohon dan membatalkan keputusan KPU Buton No 43-44, tentang penetapan pasangan calon. Serta memerintahkan KPU Buton untuk mebuka kembali pendaftran pasangan calon sesuai dengan regulasi selama tujuh hari,”kata La Saruhu.
Sementara itu, pengacara pihak pemohon Hasno SH kepada Baubau Post mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Panwas Buton karena telah memutuskan masalah ini sesuai dengan prosedur dan undang undang yang ada terkait pengawasan.
“Itu sudah menyentuh rasa keadilan pada masyarakat Buton, Terkait dengan polemik yang terjadi. Putusan mebuka pendaftaran ulang pada pasangan H Hamin dan Farid Bachmid, Insya Allah dapat diterima oleh KPU pada pendaftaran Ulang,”ungkapnya.
Hal senda diungkapkan oleh Angga SH yang juga pengacara pemohon, keputusan Panwas adalah final dan mengikat. Kemudian dalam undang undang menyebutkan juga KPU harus melaksanakan putusan ini.
“Misalkan ada upaya hukum dari pihak terkait, ya itu silakan saja hak hak mereka tapi kita kembali ada nda aturan tentang itu,”katanya.
Selain itu, kata Angga, dengan putusan ini pihaknya merasa puas meski hanya sebagian dikabulkan. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya agar H Hamin dan Farid Bachmid ditetapkan sebagai pasangan calon dengan diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas dan dokumen.
“Jadi hak itulah yang tidak diberikan KPU Buton dan kami sudah mempersiapkan itu, Insya Allah bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, ingat ini adalah perjuangan rakyat,”ungkapnya.
Sedangkan, dari pihak termohon melalui pengacaranya, Samiru SH mengatakan, hasil putusan Panwaslu Buton tidak tidak rasional karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pasalnya, dalam proses pendaftran beberapa waktu lalu waktu yang tersisa bukan dari KPU sendiri yang tutup namun harus dievakuasi oleh pihak kepolisian.
“Kami tidak teriam hasil keputusan ini karena sangat tidak rasional,”katanya.
Untuk itu, langkah langkah yang diambil oleh KPU Buton tidak punya kewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, dengan putusan ini pihaknya masih kordinasi dengan KPU Pusat.
“Kita juga menunggu dari pihak terkait karena mereka bisa lakukan banding dalam hal ini pasangan calon Samssu Umar Abdul Samiun-La Bakri dan waktunya tigta hari setelah putusan,”tutupnya.(*)